Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) Sulawesi Tengah menilai, Revisi Undang-Undang Meniral dan Batubara yang diajukan oleh Kementiran ESDM hanya memuluskan kepentingan segelintir orang saja (investor) dan pemuas hasrat pejabat yang meraup keuntungan dari proses perizinan.

“Revisi UU tersebut harus diletakkan atas dasar kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan investasi, pemerintah harusnya lebih memilih rakyatnya untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki, selama ini aturan yang mengatur wilayah pertambangan rakyat dalam UU MINERBA Tersebut mulai dari pasal 20 sampai dengan pasal 24 yang hanya menyebutkan luas tambang rakyat dibatasi 25 Ha, hal tersebut tidak sebanding dengan luasan pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah provinsi sulawesi tengah yang mencapai 1.773.880,41 Ha dan memicu terjadinya perampasan lahan, konversi hutan lindung dan konflik agraria yang berujung pada penembakan terhadap petani”.Kata Ufudin. Ketua KOMIU Sulteng.

Dalam Revisi tersebut, Kami mengusulkan bahwa penetapan luas wilayah pertambangan rakyat di tambah menjadi 5.000 Ha, kewajiban pemerintah pusat maupun daerah mendukung rakyat menggunakan BUMN atau BUMD yang selama ini hanya menjadi masa depan kelompok kepentingan tertentu, pensiunan dan keluarga pejabat semata.

Kita sadar bahwa dalam melakukan usaha pertambangan membutuhkan dana besar dalam membangun pabrik pengelolaannya, namun hal tersebut tidak membuat kita harus menggandeng asing/swasta masuk untuk menanamkan modal, pemerintah harus bersandar penuh pada kekuatan rakyatnya, kemandirian rakyat dalam pengelolaan tambang rakyat selama ini di seluruh penjuru indonesia bahkan di sulawesi tengah telah terbukti mendongkrak tingkat penghasilan masyarakat dengan perputaran uang mencapai ratusan milliar dalam setahun. Tentunya jika hal tersebut dikelola dengan manajemen yang baik maka pembangunan pabrik pengolahan bisa dilakukan dengan dukungan rakyat sendiri.

Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait Limbah B3, menjadi prioritas dalam keberlangsungan pengelolaan tambang rakyat tersebut, memastikan semua element terlibat dalam pemantauan setiap bulan yang dilakukan secara partisipatif bersama rakyat, dan membuat rekomendasi-rekomendasi yang dapat meminimalisir kerusakan lingkungan akibat ekploitasi.

Selain itu, semua informasi terkait pertambangan sifatnya terbuka dan pengawasan atas pengelolaan dilaksanakan dengan rutin, yang melibat semua element masyarakat tanpa terkecuali

Hal lain, kebocoran pajak dan mavia perizinan dapat dipangkas sehingga upaya tersebut berdampak besar pada kontribusi usaha tambang tersebut terhadap negara dan rakyat sendiri.

Tidak mungkin kondisi rakyat pengangguran, miskin dan lapar, kemudian di ajak menjaga lingkungan, itu adalah hal yang mustahil terjadi. Ungkapnya.

Pertambangan

Komentar Anda...