Palu- Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah,  menggandeng KPH Dolago Tanggunung dan Yayasan Kompas Peduli Hutan melakukan pertemuan bersama Kelompok HKM Amal Lestari yang berada di Desa Ape Maliko Kabupaten Donggala.  Pertemuan ini  memberikan penjelasan tentang fungsi perhutanan sosial hutan kemasyarakatan (HKM) kepada masyarakat maupun anggota kelompok yang SK nya telah terbit pada tahun 2018, Silam Ungkap Ufudin, Koordinator Divisi Advokasi & Kampanye Yayasan KOMIU.(21/07/23)

ibu Novi, penanggung jawab perhutanan sosial yang mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan beberapa poin akses legal masyarakat di dalam Perhutanan Sosial,  diantaranya Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan yang terakhir ada Kemitraan Kehutanan (KK).  Dari ke 5 akses itu Desa Ape Maliko memiliki izin Hkm seluas (855 Ha), yang terbagi-bagi, Hutan Lindung (HL) 277 Ha, hutan produksi terbatas 578, izin hkm ini harus dimanfaatkan dengan baik.

Agar tidak bersentuhan dengan hukum maka SK Izin HKM ini harus dipertahankan, diperbaiki pengelolaannya agar izinya tidak dicabut oleh negara, karena selama 5 tahun akan ada evaluasi aktivitas pengelolaan izin hkm. Ungkapnya.

Dia juga menambahkan, manfaat lain dari izin hkm ini juga adalah bagaiamana Kawasan hutan yang berada di desa Ape Maliko  tidak di caplok atau tidak bisa di klaim oleh perusahaan apapun termaksud perusahaan tambang, karena kekuatan SK HKM ini sama kuatnya dengan perusahaan kayu, maupun perusahaan tambang dan inilah kekuatan izin HKM.

Yang terpenting juga adalah peningkatan  sumber daya manusia (SDM) pengelola HKM  di desa ape maliko agar kedepanya  pengeloalan Kawasan hutan menjadi lebih, nanti juga akan dibantu oleh teman-teman Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU), missalnya bagaimana mengeloh hasil tanaman dari Kawasan izin hkm tadi bisa meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, selain itu, penting juga harus di ingat bahwa izin yang diberikan itu hanya untuk masyarakat setempat.

Perbedaan antara sk izin HKM dan lahan bersertifikat, kalau SK izin HKM bisa dikelola tapi tidak bisa untuk dijual, sedangkan kalau lahan yang bersertifikat dapat dikelolah dan bisa juga untuk dijual belikan. Perlu diperhatikan juga sanksi yang tertuang dalam pasal 194 yang menyebutkan jika dilanggar sebagai berikut, Teguran tertulis, Denda administrasi, Pembekuan persetujuan pengelolaan PS, dan yang terakhir Pencabutan persetujuan Pengelolaan PS.

Menyambung hal tersebut Ufudin menyampaikan Yayasan KOMIU akan terus membangun sinergitas bersama dinas Kehutanan dan KPH Dolago Tanggunung,  selain itu kami juga memanfaatkan platform mapbiomas untuk mendeteksi perubahan-perubahan tutupan hutan dan lahan yang berada dalam kawasan HKM dampingan kami, informasi dan data tersebut akan menjadi dasar bagi kelompok untuk melakukan patroli hutan yang akan  mendeteksi penebangan pohon secara liar/Illegal Logging.  Data-data yang dihasilkan akan mendukung pilihan aksi konservasi, pengembangan ekonomi dan adaptasi serta mitigasi terhadap dampak perubahan iklim yang saat ini sedang berlangsung. papar Ufudin.

Kehutanan

Komentar Anda...