Awalnya yayasan kompas peduli hutan bernama Kelompok Muda Peduli Hutan atau disingkat KOMIU. Didirikan oleh sekelompok pemuda pada Tanggal 12 Maret 2016 di Kota Palu. Beriring waktu pada 05 Agustus 2019 dengan akta notaris nomor 08 kelompok muda peduli hutan mendaftarkan diri menjadi Yayasan.

Yayasan kompas peduli hutan mendapatkan legalitas yang tertuang dalam keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0010897.AH.01.04 Tahun 2019 KOMIU menjadi Badan Hukum yang berbentuk Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU)

Kata “komiu” diadopsi dari Bahasa keseharian Suku Kaili yang mendiami Lembah Palu, dimana arti “komiu” adalah “kamu, engkau atau Anda”. Melihat kondisi pengelolaan sumber daya alam dan pengambilan kebijakan yang tidak transparan, tidak partisipatif dan tidak akuntabilitas sehingga berdampak pada meningkatnya angka deforestasi di Provinsi Sulawesi Tengah

Untuk mendukung Tujuan Organisasi Yayasan Kompas Peduli Hutan Memiliki Struktur pendukung diantaranya:

PELAKSANA HARIAN YAYASAN KOMPAS PEDULI HUTAN

 

1. Direktur 

Direktur memiliki fungsi memimpin organisasi dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan lembaga, direktur juga memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari struktur anggota dan divisi-divisi pendukung dan menyampaikan laporan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengawas KOMIU.

2. Divisi Advokasi & Kampanye.

Kompas Peduli Hutan memiliki Divisi Advokasi & Kampanye yang berfungsi untuk  melakukan pendampingan terhadap kelompok marginal baik didalam dan sekitar hutan, melakukan  pelaporan kasus, lobby dan negosiasi,  perencanaan lengkap yang meliputi isu, kasus, aktivitas dan situasi politik, budaya dan ekonomi,  serta melakukan kampanye masalah-masalah lingkungan media baik cetak maupun online.

3. Divisi Konservasi Sumber Daya Alam 

Divisi Konservasi Sumber Daya Alam, bertugas mengembangkan program konservasi Flora & Fauna untuk mendukung pelestarian  keanekaragaman hayati yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah

 

4. Divisi Kesekretariaran

Divisi kesekretariatan bertanggungjawab mendata dan melaporkan seluruh aktivitas administrasi lembaga

5. Divisi Keuangan.

Divisi Keuangan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pemanfataan sumber daya keuangan dalam entitas secara efisien dan efektif.

Sejarah

Komentar Anda...