Palu- Kompas Peduli Hutan (KOMIU) menilai bahwa pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 9.964 Ha,  yang di keluarkan oleh Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Siti Nurbaya, tanggal 23 November 2018, merupakan tindakan yang tidak konsisten pemerintah dalam mengelola kawasan hutan.

Hal tersebut tidak sejalan dengan  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit yang dikeluarkan pada 19 september 2018, Dimana sikap Bupati Buol pada diktum kedelapan inpres tersebut tidak merekomendasikan wilayah tersebut untuk dilepaskan. Kata Aldi Rizki Direktur KOMIU.

Pada klausul menimbang,  SK pelepasan kawasan hutan (HPK) No17/MENLHK//SETJEN/PLA.2/11/2018, dimana pada huruf d menyebutkan, bahwa PT Hardaya Inti Plantation (HIP) mengajukan permohonan  tata batas ulang  sesuai pasal 2 ayat 1 P.25/Menhut-II/2014 ke dirjen planologi dengan surat bernomor : 002/HIP-OL/Menhut/VI/2014  tanggal 4 juni 2014.

Sementara berdasarkan hasil kajian Ombudsman menuliskan hasil wawancara bersama Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, Sp.OG., M.Si. pada tahun yang sama, Pihak kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menugaskan PPNS Kehutanan untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Haryati Inti Plantation yang melakukan penanaman sawit di luar Hak Guna Usaha seluas ± 5.000 Hektar dengan pembebanan biaya pelaksanaan tugas PPNS tersebut kepada Pemda Buol Sebesar Rp. 300.000.000,-.

Namun, 22 juni 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya direktorat jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam direktorat  penyidikan dan pengamanan hutan mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) yang bernomor SP3.41/IV/PPNS/2015 yang menyebutkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana kehutanan.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan ahli dalam pelaporan akhir penyidikan tindak pidana kehutanan PT HIP, tertuang dalam poin 2 bahwa kasus tersebut belum masuk dalam tindak pidana, akan tetapi masuk dalam  ranah administrasi.

Aldy menambahkan, berdasarkan semua informasi yang ada, KemenLHK tidak konsisten dalam melakukan pengawalan pelepasan kawasan hutan, padahal hasil pemeriksaan ahli tersebut telah mengarahkan bahwa terdapat masalah administrasi dalam proses perizinan, harusnya di evaluasi dulu. Ungkapnya.

 

 

 

Kehutanan

Komentar Anda...