Palu, (19/9/2016) – KOMIU (Kompas Peduli Hutan), Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas  daratan 6.055.041,890 Ha, berdasarkan hasil perhitungan angka deforestasi per-fungsi kawasan hutan sejak 2009 hingga 2014 menunjukan jumlah luas hutan yang tersisa mencapai 3.651.863,626 Ha. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir wilayah hutan Sulawesi Tengah mengalami deforestasi yang cukup besar hal ini diakibatkan oleh kegiatan multi-sektor seperti perkebunan, pertambangan, illegal logging dan kegiatan lainnya yang mengubah pola dan struktur ruang. kata Septian Koordinator Kampanye KOMIU.Dia merincikan luasan hutan yang tersisa per-fungsi kawasan berdasarkan rekalkulasi yang dilakukan oleh tim GIS-KOMIU menunjukan angka untuk Area Penggunaan Lain seluas 405.199,564 Ha, Hutan Lindung (HL) 1.119.996,309 Ha, Hutan Produksi (HP) 290.805,724 Ha, Hutan Produksi Konversi (HPK) 140.489,692 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1.148.632,424 Ha dan Kawasan Suaka Alam (KSA) 546,739,913 Ha.

“Dalam kurun waktu 5 tahun tercatat angka deforestasi hutan mencapai 77.950,535 Ha, jika dirata-ratakan dapat berasumsi mencapai 15.590,107 Ha/Tahun atau 1.299,176/Bulan” Ungkapnya.

Selain itu, dengan banyaknya data yang tidak terkoneksi antara dinas yang berkepentingan dengan masyarakat, maka konektivitas data dan transparansi informasi kehutanan kepada masyarakat menjadi langkah perbaikan utama dalam sektor perbaikan tata kelola lahan di sulawei tengah, seperti halnya informasi hasil perhitungan deforestasi pada kawasan hutan,  perlu didukung oleh berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah sebagai pemangku kawasan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai Unit Pelaksana Teknis, pejabat eselon I terkait sebagai penentu kebijakan, LSM yang bekerja pada sektor lingkungan dan para pihak sebagai pengguna data.

Konsep join monitoring dimana pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan perlu diatur dan dilaksanakan secara konstan lebih partisipasi dalam artian tidak hanya menghadiri atau di ajak untuk mengikuti pertempuan, akan tetapi mengikuti proses perumusan penggunaan kawasan dan tranpransi informasi serta akuntabilitas penerbitan izin sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga dinamika yang terjadi pada perubahan kawasan hutan tidak mengakibatkan kerusakan dan perubahan tutupan hutan yang serius.

Dalam konsep join monitoring terdapat satu item yang kami sebut “Integrasi Partisipatif” dimana para stakeholder yang bersangkutan perlu didorong untuk dapat menciptakan sistem data tipe baru yaitu “time series data base”, dimana sistem ini merupakan cara untuk melakukan monitoring lingkungan secara priodik sehingga dapat digunakan sebagai dasar penghitungan perubahan lingkungan, Ujar Tian (mk)

Kehutanan

Komentar Anda...