Palu, (15/09/2016) – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala untuk segera mengevaluasi keberadaan tambang galian C yang melakukan eksploitasi di wilayah badan sungai dan memastikan semua tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan wajib dipenuhi untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Kata Tian Koordinator Kampanye KOMIU.

“Evaluasi harusnya dilakukan bersama dan dibuka untuk publik sehingga hasil yang dicapai mampu memberi rasa keadilan lingkungan bagi masyarakat”. ujarnya.

Diketahui terdapat 8 Izin Tambang Galian C yang berada di-area badan sungai di Kecamatan Labuan yang diduga mengakibatkan sekitar 32.359 M² badan sungai mengalami degradasi.

Jika kualitas lingkungan menurun maka, bisa dipastikan dampak lingkungan akan muncul diantaranya berkurangnya debit air dan ketika musim penghujan daya tampung sungai tidak akan mampu menahan volume air yang banyak dan pasti akan terjadi pengikisan badan sungai yang berdampak pada hilangnya wilayah perkebunan milik warga.

Selain dampak lingkungan, dampak sosial juga muncul diantaranya terjadi kriminalisasi terhadap 6 orang petani yang melakukan protes kepada 2 perusahaan yang beraktivitas di badang sungai tersebut karena tambangnya sudah menimbulkan dampak buruk bagi kebun mereka seperti pengaliran air irigasi yang terganggu.

Hal lain, keterbukaan informasi juga menjadi masalah selama ini dalam pengelolaan sumber daya alam, dimana masyarakat meminta informasi, selalu mendapatkan penolakan, baik pemerintah Desa maupun SKPD terkait, sehingga masyarakat harus menunggu proses sidang di Komisi Informasi dan bahkan ada masyarakat yang melapor di kepolisian. Ujarnya. (Mk)

Pertambangan

Komentar Anda...