Berdasarkan pengamatan time series dari citra satelit, PT Sonokeling Buana diketahui melakukan pembukaan jalan sejak 10 mei tahun 2009 dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) sepanjang kurang lebih 12 Km.  Wilayah tersebut merupakan wilayah yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan alam (IUPHHK-HA) PT Sentral Pitu Lempa.

Jalan tersebut dipergunakan untuk memobilisasi peralatan berat dan mobil pengangkut logistik  menuju perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Tercatat bahwa jalan tersebut  juga dilalui oleh buruh sawit yang melarikan diri dari perusahaan karena dianggap sistem kerjanya tidak manusiawi.

Hasil wawancara lainnya mengungkap bahwa pada dasarnya pembukaan jalan tersebut, telah diketahui oleh instansi terkait, akan tetapi tidak ada penindakan yang jelas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Download 

Policy Brief (Diam-diam kenal)

Perkebunan

Komentar Anda...