Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah agar hati-hati terhadap penumpang gelap dalam revisi tata ruang  wilayah (RTRW). Dari hasil kajian kami 1 tahun terakhir, di 3 wilayah khususnya Kabupaten Buol, Tolitoli dan Morowali Utara terdapat beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran tata ruang, diantaranya menggunakan wilayah perlindungan sebagai wilayah perkebunan sawit, wilayah pertanian menjadi perkebunan sawit dan wilayah penyangga menjadi kawasan pertambangan.

Dia menambahkan pelanggaran tata ruang di Sulawesi Tengah sangat masif terjadi, namun tidak dibarengi dengan penegakkan hukum tata ruang dan penagihan tanggung jawab perusahaan yang telah melanggar penggunaan ruang.

Selain itu rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulteng tidak berkesuaian dengan RTRW Kabupaten/Kota dimana Perda Tata Ruang Kabupaten/Kota dibuat sekitar tahun 2010 – 2012 sementara Provinsi baru di Perdakan pada Desember 2013.

Contoh kasus di Kabupaten Buol, Kawasan yang telah di tanami sawit dalam perda tata ruang buol masuk dalam kawasan penyangga pangan untuk lahan pertanian sawah, sementara RTRW Provinsi merupakan lahan budidaya perkebunan.

Kami memperingatkan Pemda Sulteng agar berhati-hati dalam revisi tata ruang ini karena kami menduga ada kemungkinan tindak pidana ruang yang terjadi bisa diputihkan, jika ada tekanan secara politik terhadap tim penyusun RTRW. Ujarnya.

MDT & RTRW

Komentar Anda...