Palu – Kompas peduli hutan (KOMIU), menekankan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap  proses revisi tata ruang. Kata Aldi Rizki Direktur KOMIU.

Karena produk dari revisi RTRW ini adalah Peraturan Daerah maka pemerintah provinsi  wajib menjalankan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2018 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah hal ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 354 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi Masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan Masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.

Saat ini kami bersama jaringan koalisi masyarakat sipil lainnya sedang melakukan kajian terhadap impelementasi aturan yang menyatakan partisipasi masyarakat khususnya dalam revisi tata ruang Provinsi Sulawesi Tengah dan kami juga berharap rekomendasi dari kajian tersebut nantinya bisa menjadi rujukan Pemerintah Daerah ataupun Lembaga Negara lainnya, untuk saling melakukan perbaikan. ungkapnya.

 

 

MDT & RTRW

Komentar Anda...