Palu – Kelompok nelayan dan pemerintah Desa Bungin, Desa Bulungkobit dan Desa Bakalan Kecamatan tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan penandatangan Pengesahan kesepakatan perlindungan dan Pengelolaan Perikanan Demersal Skala Kecil Di Pulau Bakalan dan Bakalan Pauno pada kamis pagi  jam 11.00 Wita bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Unit Pelaksana Tehnis Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai Dalaka. Fonni Helmince. S.Pi., M.Si mengatakan kesepakatan yang dibangun antara nelayan dan KKP3K harapanya dapat dijalankan dilapangan sehingga, kesepakatan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat khususnya nelayan yang ada di Pulau Bakalan dan Bakalan Pauno.

Dia juga menambahkan, bahwa dengan adanya kesepakatan ini kami juga terbantukan untuk melakukan perlindungan kawasan konservasi ini dari praktek penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Sementara itu, Program Manager KOMIU kerjasama Burung Indonesia dan Critical Ecosystem Patnership Fund (CEPF) Yulia Astutim S.Si  menjelaskan bahwa terdapat 17 poin kesepakatan diantaranya :

Penguatan kapasitas kelembagaan nelayan :

  1. Peningkatan peran lembaga kelompok nelayan dalam penyusunan data base anggota
  2. Peningkatan kemampuan administrasi, yaitu mencatat semua transaksi tangkapan ikan menggunakan “logbook”.
  3. Peningkatan kemampuan keterampilan kelompok nelayan dalam menggunakan aplikasi avenza maps untuk mendukung pemetaan wilayah tangkap dan wilayah perlindungan (informasi spesies terancam).
  4. Peningkatan kemampuan bernegosiasi dan berinteraksi dalam akses pasar, bantuan dan usaha di bidang kelautan dan perikanan.
  5. Peningkatan kemampuan kerjasama antar lembaga (kelompok nelayan, pemerintah dan swasta).
  6. Penguatan kapasitas kelembagaan nelayan seperti pada point a,b,c,d,e di fasilitasi oleh mitra.

Pengembangan rencana aksi konservasi :

  1. Menjaga ketersediaan populasi gurita melalui kegiatan buka tutup selama 3 bulan pada wilayah tangkap tradisional sepanjang 1,5 Km di perbatasan desa Bulungkobit dan Bungin.
  2. Memberikan perlindungan penuh terhadap ikan Napeleon (Cheilinus undulates), penyu belimbing (Dermochelis coriacea), penyu hijau (Chelonia mydas), dan penyu sisik (Eretmochelys imbricate) melalui edukasi konservasi kepada anggota kelompok nelayan.
  3. Melakukan pemulihan wilayah pesisir melalui penanaman kembali jenis mangrove lokal untuk mengantisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi akibat dampak perubahan iklim
  4. Melakukan perlindungan terhadap mangrove jenis Api-api uding (Lumnitzera littorea), Jenis karang Acropora sp, dan kepiting kenari (Birgus latro) melalui pemasangan papan informasi pada wilayah perlindungan lokal.
  5. Menjaga kebersihan pantai dari sampah plastik dan sampah
  6. Pengembangan rencana aksi konservasi seperti pada point a,b,c,d,e di fasilitasi oleh mitra.

Memperkuat pemantauan yang terkoordinasi dan terukur.

  1. Pembentukan kelompok masyarakat pengawas perikanan (POKMASWAS) di Desa Bungin dan Desa Bulungkobit, serta penguatan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) di Desa Bakalan.
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi laporan hasil pengawasan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta Kepala Unit Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai-Dalaka.
  3. Melakukan patroli secara partisipatif pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap praktek  pembiusan dan pengeboman ikan.
  4. Mengembangkan protokol komunikasi yang terkoordinasi bersama para pihak pemangku kepentingan melalui grup whatsapp POKMASWAS Pulau Bakalan.
  5. Pemantauan yang terkoordinasi dan terukur seperti pada point a,b,c,d di fasilitasi oleh mitra.

KonservasiPesisir & Laut

Komentar Anda...