Palu – 5 Kelompok Nelayan  dan perwakilan pemerintah Desa yang ada di Desa Bungin, Desa Bulungkobit dan Desa Bakalan, Pulau Bakalan, Kecamatan Tinangkung. Kabupaten Banggai Kepulauan,  mengunjungi kantor  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan sulawesi Tengah pada 22/04/22.

Kelompok nelayan dan pemerintah di tiga Desa tersebut, mengeluhkan  terhadap penanganan praktek penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti Pengeboman dan pembiusan ikan yang berdampak pada rusaknya terumbu karang dan menurunnya tangkapan ikan nelayan di Pulau Bakalan.

Amir Harun Ketua Kelompok Cahaya Bajo Desa Bungin, mengungkapkan  praktek pengeboman ikan di area tangkap tradisional yang berada di Desa Bungin khususnya pulau bakalan pauno,  intensitasnya sangat tinggi dalam seminggu terjadi 2 kali ledakan,  biasanya dilakukan pada saat masyarakat sedang istrahat sholat jumat.

Hal yang senada di katakan oleh Maman Sudirman Kepala Badan Pemusyawaratan Desa Bulungkobit,  Dia mengungkap bahwa praktek ini sebenarnya telah berlangsung lama, namun keseriusan aparat penegak hukum untuk memberantas praktek ini dinilai belum maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Nasrun Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, pada kesempatan tersebut memberikan informasi tata cara pengaduan terkait hal tersebut sesuai mekanisme yang ada di Ombudsman.

Dia mengapresiasi kunjungan yang dilakukan oleh Nelayan yang ada di Pulau Bakalan yang sudah jauh-jauh datang kePalu untuk berbagi informasi tersebut. kami akan berupaya untuk melakukan hal terbaik, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Ombdusman. ungkapnya.

Sementara itu, Yulia Astusti, S.Si. Koordinator Program KOMIU kerjasama Burung Indonesia dan Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) mengatakan bahwa tujuan kunjungan ini yaitu membuka ruang konsultasi antara nelayan dan Badan Pengawas yang ada di Level Provinsi selain  Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ada di Dinas Terkait.  Hal ini diharapkan berkontribusi agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Paparnya.

KonservasiPesisir & Laut

Komentar Anda...