KOMIU NEWS – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) Sulawesi Tengah mengadakan evaluasi perkembangan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tengah.Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber Dian Patria Litbang KPK sekaligus Ketua Tim Korsup Minerba KPK, dan Yanmar Nainggolan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, di Hotel Mercure 20 September 2017

KPK memaparkan terdapat 115 IUP di Sulawesi Tengah yang masa berlakunya habis dan 28 IUP yang aktif. Untuk IUP yang sudah berakhir KPK memberikan beberapa opsi penyelesaian antara lain : pertama,Gubernur melakukan pencabutan/ESDM (Pasal 152), kedua, Dirjen Minerba berkoordinasi dengan DJBC dan HUBLA untuk tidak diberikan layanan publik; Dengan Dirjen AHU terkait ketiga, Pencabutan tidak menghapus kewajiban IUP

Selain itu terkait IUP non C&C yang tidak direkomendasikan oleh Gubernur KPK memberikan opsi penyelesaian yaitu Direktur Jenderal sesuai Permen ESDM No. 43/2015 menetapkan IUP tersebut sebagai IUP Non C&C dan contoh surat Dinas ESDM di daerah lain untuk memberikan sanksi pengehntian sementara IUP yang dianggap bermasalah.

Hal lain juga disampaikan Ufudin Direktur KOMIU, dari Total 336 IUP, terdapat 108 IUP non C&C dan 228 IUP C&C. Harusnya pemerintah daerah harus tegas kepada pemegang IUP yang tidak taat tersebut.

Dia mengatakan bahwa saat ini masih terdapat IUP yang berstatus non C&C belum dicabut, IUP yang masa berlakunya habis (CnC & Non CnC) sampai saat ini belum jelas penanganannya, Dokumen IUP masih sulit diakses oleh publik, status C&C tidak menjamin bebas masalah, mekanisme pemberian sertifikat C&C tertutup, tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta minimnya penempatan Jamrek dan Jaminan Pascatambang.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, menanggapi akan melakukan koordinasi dengan semua pihak agar adanya kesamaan data IUP pertambangan dan akan menjalankan hasil korsup Minerba sesuai dengan arahan KPK, dan akan membuka data IUP kepada publik sehingga dapat di akses. (Hy)

Pertambangan

Komentar Anda...