Press Release                                                                                                                    Palu, 03 September 2019

Mohon untuk berkenaan untuk disebarluaskan 

 

KOALISI MASYARAKAT PEDULI HUTAN

WALHI SULTENG, KPA WILAYAH SULTENG, SIKOLA MOMBINE, KARSA INSTITUTE, ECONESIA, & KOMIU

 

Kontak Person Koordinator : Moh Hasan   082394227906.

Keputusan Menlhk  Terkait TORA Diharapkan tidak menjadi dasar revisi RTRWP Provinsi Sulawesi Tengah Karena masih melingkupi Lokasi Yang Bermasalah

Palu  – Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah menganggap Surat persetujuan dengan Nomor : S.240/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2019 Tentang Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dianggap menjadi sarana pemutihan lokasi-lokasi hutan yang bermasalah terutama terkait ekspansi lahan dari koorporasi yang merambah hutan.  Hal ini dianggap setali tiga uang dengan SK sebelumnya mengenai TORA (SK.180/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 Tentang Peta Indikatif penyediaan sumber tanah objek tora).  Kedua surat keputusan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang baru 2018-2038.

Masyarakat  Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya menyadari bahwa setiap momentum perubahan Peraturan Daerah tentang tata ruang selalu dibarengi dengan perubahan status kawasan hutan. Menurut perhitungan koalisi masyarkat sipil di Sulawesi Tengah selama tahun 2000 – 2018 Sulawesi Tengah kehilangan hutan alam seluas 559.961,15 Ha.  Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan terkait status kawasan hutan. Sejauh ini terdapat tiga kali revisi penetapan status kawasan hutan :

  1. SK 757 Tahun 1999 Tentang Penetapan kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tengah
  2. SK 869 Tahun 2014 Tentang Penetapan kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tengah
  3. SK 8113 Tahun 2018 Tentang Penetapan kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tengah

Pada keputusan terakhir terkait dengan perubahan status kawasan hutan tahun 2019 oleh Menlhk, terdapat kawasan keterlanjuran perambahan kawasan hutan oleh koorporasi yang oleh aturan yang ada masuk dalam kategori dalam kejahatan lingkungan.

Dari 165.333,48 hektar usulan TORA, sudah terealisasi dengan total 15.187,49 Hektar sampai bulan Juli 2019. Dari data tersebut teridentifikasi seluas 2.211,10 Ha yang sudah terealisasi merupakan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan dan berada diluar izin atau hak guna usaha (HGU). Hal ini menambahkan cerita hutan yang dirambah oleh kebun sawit seperti yang terjadi pada Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 2.512 Ha di Kabupaten Buol yang dimiliki oleh PT Hardaya Inti Plantation (HIP) kemudian dijustifikasi SK 517/Menlhk/Setjen/PLA.II 2018 tanggal 01 November 2018 tentang pelepasan hutan produksi konversi (HPK) untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit milik PT Hardaya Inti Plantation seluas 9.964 Ha.

Pemerintah harusnya memprioritaskan usulan TORA dari masyarakat bukan dari koorporasi, untuk itu kami berharapkan  pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan instansi terkait  menetapkan kawasan hutan yang telah dikuasai oleh koorporasi sebagai pelanggaran, kemudian menagih kewajiban koorporasi yang telah memanfaatkan kawasan hutan tersebut.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan tidak menjadikan SK Menlhk sebagai dasar dalam revisi RTRWP Sulawesi Tengah karena penentuan status kawasan baru masih mengandung masalah lingkungan dan dapat memutihkan kejahatan kehutanan oleh koorporasi di Sulawesi Tengah.

 

 

 

 

Kehutanan

Komentar Anda...