PALU – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mengidenfitikasi potensi deforestasi hutan secara terencana di Sulawesi Tengah sampai tahun 2030 kedepan mencapai kurang lebih 360.000 Ha, identifikasi tersebut didasari Pola Ruang Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kata Fetran Koordinator Divisi Data & Analisis KOMIU.
Dia juga menambahkan, jika merujuk data rencana kehutanan tingkat provinsi beberapa kawasan teridentifikasi positif akan di turun statusnya, satu tingkat dari sebelumnya. Misalnya kawasan yang sebelumnya hutan lindung (HL) menjadi hutan produksi terbatas (HPT) seuas 152.000 Ha. HPT menjadi hutan produksi (HP) seluas 36.250 Ha, dan hutan lindung (HL) menjadi kawasan suaka alam (KSA) seluas 27.000 Ha sementara itu alokasi penambahan areal penggunaan lain (APL) mencapai 142.500 Ha
Penurunan status kawasan tersebut memicu terbitnya izin-izin baru untuk investasi ekstraktif skala besar baik itu sektor perkebunan sawit maupun tambang, hal tersebut terlihat dari rencana alokasi wilayah pertambangan provinsi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 3673 K/30/MEM/2017 yang wilayahnya mencapai 4,4 juta Ha, itupun merupakan kawasan diluar pencadangan nasional. Ungkap Fetran.