28 September 2018 telah terjadi gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala. Awalnya gempat terajadi pada pukul 15.00 WITA dengan kekuatan 6 Skala Richter yang berpusat di Donggala dengan kedalaman 10 km dibawah laut. Gempa tersebut mengakibatkan 1 orang korban jiwa dan 10 orang luka-luka di Kecamatan Sirenje, Donggala. Kemudian pada pukul 18.02 WITA terjadi gempa susulan dengan skala lebih besar dengan kekuatan 7,4 Skala Richter dengan kedalaman 10 km, yang bergerak merupakan Sesar Palu Koro. Dalam catatan sejarah kegempaan yang tertulis dalam RTRW untuk Kota Palu memliki intensitas gempa diatas 6 mmi, yang artinya wilayah tersebut ketika digoncang gempa akan berakibat dengan hancurnya bangunan.
Pada Perda Kota Palu No. 16 Tahun 2011 terdata dan ditetapkan Kawasan Rawan Bencana Tsunami seluas 758,47 hektar. Namun pada Rencana Pola Ruang RTRW Kota Palu, beberapa wilayah Kawasan Rawan Bencana Tsunami dialih fungsi dan peruntukan untuk menjadi wilayah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi dan menggiring publik untuk melakukan aktivitas pada area rawan tsunami.
Dalam catatan remote sensing yang kami lakukan terindentifikasi area seluas 513,71 terdampak tsunami yang terbagi untuk Kota Palu seluas 460 hektar dan Kabupaten Donggala seluas 53,71 hektar. Sedangkan data milik Badan Informasi Geospasial (BIG) mendata wilayah terdampak tsunami seluas 1445,61 hektar yang terdiri dari; Kota Palu seluas 1375,61hektar dan Kabupaten Donggala seluas 70 hektar. Untuk kasus data yang dikeluarkan BIG memasukan wilayah bukaan tambang sebagai wilayah terdampak tsunami seluas 180,53 hektar dan wilayah pemukiman yang tidak terdampak tsunami namun ditetapkan terdampak tsunami seluas 735,08 hektar, total mark up wilayah terdampak seluas 915,61 hektar.
Sedangkan hasil remote sensing Kawasan Rawan Bencana Tsunami terdampak Tsunami mencapai luasan 460 hektar dengan rincian sebagai berikut: Kec. Mantikulore seluas 152,75 hektar, Kec. Palu Barat seluas 55,60 hektar, Kec. Palu Timur seluas 18,22 hektar, Kec. Palu Utara seluas 58,54 hektar, Kec. Tawaeli seluas 81,18 hektar dan Kec. Ulujadi seluas 93,70 hektar.
Dari luas 750,42 hektar penetapan kawasan rawan tsunami hanya ada 3 hektar saja eksistensi habitat mangrove selama ini, atau hanya senilai 0,4 % dari sepanjang pesisir Teluk Palu. Dari situ dapat kita lihat bahwa pesisir Teluk Palu dalam penyusunan RTRW Kota Palu tidak berlandaskan semangat mitigasi bencana.
Terjadi alih peruntukan dan alih fungsi terhadap kawasan rawan bencana tsunami menjadi kawasan yang berorientasi pada kepentingan akselerasi ekonomi di sepanjang Teluk Palu. Indikator dari tuduhan tersebut berdasarkan adanya konversi pada Kawasan Rawan Tsunami menjadi 8 Kawasan yang jauh dari prinsip mitigasi bencana dalam Pola Ruang Kota Palu, yang antara lain; Kawasan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perdagangan, Kawasan Perkantoran, Kawasan Perumahan, Kawasan Perlindungan Setempat, Kawasan Peruntukan Lainnya dan Ruang terbuka hijau yang totalnya mencapai luasan 718,72 hektar atau sekitar 95,52 %. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa terjadi ketidaksesuaian ruang di pesisir Teluk Palu mencapai 95,52 %
Dokumen hasil Audit Parsial RTRW No. 16 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Palu dapat didownload di bawah ini.