Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) menyebutkan penguasaan lahan oleh izin perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara mencapai 173.264 Ha atau 70% dari luasan areal penggunaan lain (APL) dengan jumlah tanaman sawit murni mencapai 41.618 Ha. kata Aldy Rizki Koordinator Advokasi & Kampanye KOMIU.
Dari penguasaan lahan tersebut kami menilai saat ini Kabupaten Morowali Utara mengalami krisis daya tampung dan daya lingkungan. Ungkap Aldy Rizki
Dia menambahkan, kami mengidenfitikasi dari 12 perusahaan yang telah berproduksi hanya 5 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yaitu, PT. Kurnia Alam Makmur, PT. Cipta Agro Nusa Abadi, PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN)/PTPN XIV, PT. Timur Jaya Indomakmur dan PT. Nusamas Griya Lestari.
Selain itu ada 7 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) diantaranya : PT. Agro Nusa Abadi. PT. Sawit Jaya Abadi, PT. Kirana Sinar Gemilang. PT. Kurnia Luwuk Sejati, PT. Rimbunan Alam Sentosa, PT. Langgeng Nusantara Makmur dan PT. Bhayr Multi Morowali. Serta PT. Cipta Agro Sakti baru memperoleh izin lokasi.
Terdapat 3 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki pabrik di Kabupaten Morowali Utara diantaranya : PT. Agro Nusa Abadi (ANA), PT. Indo Jaya Makmur dan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN)/PTPN XIV.
Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk tidak lagi memberikan perluasan izin penggunaan lahan kepada koorporasi khususnya perkebunan sawit dan aktifitas yang mengurangi daya dukung lingkungan lainnya. hal tersebut dilakukan untuk menghindari bencana ekologis kedepannya.