PERINGATAN HARI LINGKUNGAN HIDUP 5 JUNI 2021

BERSUARA DITENGAH ANCAMAN

(Suara Warga Di Lingkar Tambang PT. Vio Resources)

Dengan diubahnya ketentuan pasal 26 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Maka proses perlibatan masyarakat semakin berkurang, Penghapusan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan, membuat terhambatnya saluran warga untuk mengadukan pelanggaran, salah satunya mengenai pengambilan keputusan tentang setuju atau tidaknya masyarakat terhadap masuknya PT. Vio Resources di Kecamatan Sindue dan Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala.

Berdasarkan IUP Operasi Produksi  No 540//001/IUP-OP//DPMPTSP/2020 yang berakhir pada tahun 2040 seluas 5.300 Ha, wilayah tersebut meliputi 13 Desa yang berada di dua kecamatan tersebut. Dalam Dokumen AMDAL hanya terdapat 3 desa yang menjadi landasan pengambilan keputusan untuk menyetujui masuknya perusahaan, itupun diwakili oleh oknum-oknum elit desa dan kecamatan yang salah satu warga desanya menyatakan keberatan atas digunakannya tanda tangannya sebagai persetujuan masuknya perusahaan tersebut.  Wilayah perusahaan juga bertumpang tindih dengan kawasan persawahan, perkebunan palawija, perumahan, irigasi dan infrastruktur pemerintah lainnya.  Karena memprotes hal tersebut, terdapat 2 orang warga Desa Labuan Toposo  dilaporkan ke Polsek Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala  oleh masyarakat yang pro tambang dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan dokumen palsu serta pencemaran nama baik melalui media sosial melalui  UU ITE.  Namun oleh Polsek Labuan kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Selain pro dan kontra, persoalan ketidaksesuaian tata ruang  dijawab dengan pasal 12 ayat 2 huruf c Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 Tentang penyelesaian ketidaksesuaian ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah  yang menyebutkan penerbit izin atau konsesi dapat mengupayakan mekanisme penyelesiaan melalui penyusunan perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara beberapa pemegang izin atau konsesi dengan mempertimbangkan nilai manfaat dan keenomian dan pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika tetap tidak terjadi kesepakatan dan masyarakat tetap menolak, maka menurut ketentuan pasal 162 Undang-Undang No 11 Tentang Cipta Kerja, khusunya terkait pertambangan menyebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 F huruf b dan pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Padahal jika merujuk pada pasal 60 Undang-Undang No 32 Tentang PPLHP menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dan Pasal 70 menyatakan bahwa peran masyarakat dapat melakukan pengawasan, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan penyampaian informasi dan laporan.

Namun di indonesia terdapat tafsir hukum Lex posterior derogat legi priori yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Sehingga ketentuan pasal 60 dan pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH tidak berlaku terhadap ketentuan Pasal 162 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasikan terhadap masyarakat atau kelompok masyarakat yang menolak investasi khususnya dibidang pertambangan.

Jika demikian, hal ini dapat menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum yang bersekongkol dengan sekelompok orang yang memiliki kekuasaan ekonomi dan menguasai politik negara. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Negara Hukum di Indonesia, dimana salah satu prinsipnya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Untuk menyuarakan pendapat pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2021 maka masyarakat di Lingkar tambang PT. Vio Resources bersuara.

Warga Desa Labuan Panimba, Toposo dan Dusun Sisere :

Pasca di terbitkannya izin tambang PT. Vio Resources oleh Kementerian ESDM tahun 2020 sejauh ini telah berdampak terhadap kehidupan sosial yang memunculkan konflik antara masyarakat yang pro dan kontra.”

Warga Desa Taripa:

“Hari itu, Jumat sekitar pukul 9 pagi desa Taripa di datangi enam orang yang menurut pengakuannya berasal dari luar Sulawesi Tengah.

Mereka membawa serta alat untuk mengecek keberadaan emas di aliran sungai desa kami. Dari sungai itu, mereka mengambil batu yang katanya untuk di jadikan sample dan mengujinya apakah ada emas di batu tersebut.

Mereka juga menanyakan kepada masyarakat bagaimana masyarakat mengolah emas. Apakah dengan cara manual ataukah modern. Mereka mengatakan ingin mengolah kandungan emas di desa kami lalu saya menanyakan dampaknya bagi kami jika emasnya di kelola. Selain itu, saya juga mempertanyakan soal air bersihnya bagaimana?  Tentu akan berdampak bagi pertanian jika airnya terpakai untuk mengolah tambang.”

Warga Desa Toaya Vunta:

“Soal isu pertambangan, hingga saat ini di desa kami, desa Toaya Vunta belum ada info yang masuk. Namun, padaakhir Oktober 2020, salah satu oknum yang mengaku perwakilan Pemda Donggala mengunjungi salah satu masyarakat di desa kami dan menawarkan bantuan pengadaan sapi dalam bentuk kelompok dengan catatan membuat proposal permohonan bantuan sapi. Selain itu, oknum tersebut mengatakan akan membuat kandang sapi terpadu di desa Kumbasa, desa yang letaknya berbatasan langsung dengan Toaya Vunta, dan lagi-lagi memberi catatan lahan yang rencananya akan menjadi kandang tersebut akan di beli.”

Warda Desa Kumbasa:

“Akhir tahun 2020 kemarin, ada instansi terkait yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi program Mini Ranch. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan dari desa Lero dan Toaya Vunta.

Namun, pada akhir-akhir ini muncul berita tentang tambang yang di kelola oleh PT. Vio Resources yang sudah memiliki izin produksi pertambangan dengan luas wilayah sekitar 5.300 Ha meliputi wilayah kecamatan Labuan dan Sindue, salah satunya desa kami, desa Kumbasa.

Saya pribadi merasa bingung dengan semua ini. Setelah adanya SK Gubernur tentang pertambangan oleh PT. Vio Resources tiba-tiba instansi yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah menyatakan akan membangun Mini Ranch di lokasi yang menjadi wilayah tambang PT. Vio Resources. Aneh..”

Warga Desa Sumari:

“Agustus 2020 kemarin, saya memperoleh informasi dari salah satu warga bahwa di desa kami, desa Sumari Kecamatan Sindue akan masuk perusahaan tambang.

Informasi masuknya perusahaan tambang ini disetujui sebagian masyarakat karena mereka hanya melihat dampak positifnya yaitu akan adanya ganti rugi lahan dan terbukanya lapangan kerja tanpa harus memikirkan dampak negatif yang timbul akibat adanya pertambangan seperti berkurangannya air dan muncul wabah penyakit.”

Warga Desa Amal:

“Tanggal 12 Pebruari 2020 silam, saya melihat di desa Amal dusun 4 di datangi dua orang dari Papua. Kedatangan mereka di kawal oleh dua orang warga Toaya dan satu orang warga Toaya Vunta.

Hasanuddin, warga Toaya Vunta adalah pemilik lahan di desa Amal dusun 4 yang mereka datangi.

Mereka membawa serta alat seperti alkon yag mereka pakai untuk melakukan penyemprotan di lokasi lahan milik Hasanuddin. Lokasi aktifitas mereka ini tidak jauh dari sungai.

Masyarakatpun mendatangi pemilik lahan dan bertanya mengapa mereka menambang di situ tetapi pemilik lahan, Hasanuddin, mengatakan bahwa lokasi ini adalah lahan miliknya dan sudah memiliki komitmen bagi hasil dengan para pendatang tersebut.

Selama 4 hari mereka beraktifitas, mereka emperoleh hasil berupa emas.

Di hari yang sama, Kepala Dusun 2 mendapat informasi jika di desa Amal sudah masuk penambang dari luar. Saat itu juga, kepala Dusun menggerakkan masyarakat untuk menyegel pertambangan tersebut dan menyuruh mereka untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing.

Menurut pak Kadus, kesalahan mereka adalah masuk tanpa seizin pemerintah setempat dan merusak aliran sungai dan bisa mengakibatkan banjir dan menyebabkan rusaknya lahan pertanian warga.”

 

Penulis ;

Masyarakat Lingkar Tambang PT. Vio Resources

KehutananMDT & RTRWPertambangan

Komentar Anda...