Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) bersama dengan ketua kelompok tani perhutanan sosial Hutan Kemasyarakatan (HKM) Amal Lestari dan Sekertaris Desa Amal, melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggung pada Selasa, 27 April 2021 bertempat di Layana Kota Palu.
Dalam koordinasi tersebut Ketua Kelompok Tani HKM Amal Lestari, Yuyun memberikan informasi mengenai kegiatan pengelolaan wilayah yang selama ini telah dilakukan oleh Kelompok Tani HKM. selain itu Kedatangan kami ke KPH adalah untuk mendapatkan dokumen izin HKM yang telah diberikan izin oleh kementerian kehutanan dan lingkungan hidup dengan nomor SK.3082/MENLHK-PSKL/PKPS/PLS.0/5/2018 seluas ± 855 Ha.
Yuyun juga menambahkan bahwa terkait untuk pematokan tata batas, kami telah berdiskusi bersama pemerintah desa, anggota kelompok tani HKM termasuk Komunitas Adat Terpencil Kaili Kori, agar pemasangan patok batas tersebut akan dilakukan secara mandiri oleh kami. Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Adi Setyawan, S.Hut.,M.Si mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh kelompok tani HKM Amal Lestari yang memiliki kesadaran untuk melakukan pemanfaatan hutan dan perlindungan hutan melalui izin perhutanan sosial hutan kemasyarakatan ini (HKM). Kami selaku KPH berkomitmen untuk memfasilitasi berjalannya izin HKM Amal Lestari ini.
Harus sering-sering berkoordinasi begini sehingga kami juga tau bahwa ada kelompok tani HKM di Desa Amal, kami juga akan mengupayakan yang terbaik, sesuai tugas pokok dan fungsi kami sebagai KPH. Memang ada aturan baru P.23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Kehutanan disana menyebutkan bahwa kewenangan KPH adalah kewenangan fasilitator jadi kami akan mencoba untuk melakukan itu secara maksimal meskipun aturan ini kadang berubah-ubah. Ujarnya.
Monastor Mika, selaku pendamping KOMIU menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal dari proses komunikasi yang akan dibangun secara terus menerus bersama KPH Dolago Tanggunung. Yang nantinya tujuannya adalah menjadikan kelompok Tani HKM Amal Lestari lebih inklusi dalam melakukan penyusunan rencana dan perancangan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Ungkapnya.