Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) menghimbau kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah agar melibatkan masyarakat secara luas berdasarkan  Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  01 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Diketahui saat ini proses perubahan tata ruang telah berada pada seminar antara revisi tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Tengah 2018-2038.

Aldi Rizki Direktur KOMIU mengatakan, kami sadar bahwa masyarakat tidak memiliki kapasitas tehnis untuk terlibat menyusun dokumen tata ruang tersebut, tetapi masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan konsepnya maupun informasi  untuk pemanfaatan ruang kedepannya.

Dia menambahkan, pengumpulan data yang dilakukan harus lebih memperhatikan kearifan-kearifan lokal dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Kaitanya dengan wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala yang pada 28/09/2018 kemarin dilanda gempa, tsunami dan likuifaksi, pemrakarsa harus menggali kearifan lokal suku kaili dalam menghadapi bencana alam.

Pengetahuan tersebut penting dikarenakan banyak nama desa maupun kelurahan yang ada di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala berasal dari kejadian alam dan proses sosial yang ada di masyarakat kaili sendiri. Ujar  Aldi Rizki.

Download…

Paparan Antara Revisi RTRW Sulteng – Edit (10)

Dasar Hukum Pelibatan Masyarakat

Permen No 1 Tahun 2018_Pedoman RTRW Prov Kab Kota (1)

MDT & RTRW

Komentar Anda...