Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU), melatih 20 orang masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam memaksimalkan pengelolaan wilayah yang saat ini dikelola melalui izin perhutanan sosial hutan kemasyarakatan (HM) yang telah dimiliki  sejak 2018 silam,  yang berada di desa Labuan Toposo, Desa Taripa, Desa Ape Maliko dan Desa Saloya Kabupaten Donggala, Kata Ufudin, SP.d.  Program Manager KOMIU Kerjasama Norwegian Human Right Fund (NHRF). (19-20/08/22).

Zulkifli Perwakilan KPH Dolago Tanggunung mengatakan, pelatihan ini begitu bermanfaat untuk masyarakat lokal, pelibatan masyarakat secara langsung untuk belajar dan memetakan wilayah mereka secara mandiri dapat membantu kinerja pengawasan dan indentifikasi potensi yang dimiliki pada wilayah kelola masyarakat lokal maupun masyarakat adat, kemudahan aplikasi ini adalah dapat digunakan secara ofline dan dapat di akses melalui playstore handphone android, dari banyaknya aplikasi pemetaan yang ada, aplikasi inilah yang paling mudah digunakan. paparnya.

Dia juga menambahkan saya mewakili KPH sangat terbantukan dengan adannya program seperti ini,  karena dari sekitar 18 izin HKM yang terbit, pendamping hkm di KPH hanya ada 7 orang, jadi tidak semua desa bisa kami jangkau.  Aplikasi avenza maps ini juga akan banyak membantu teman teman kelompok HKM untuk memetakan batas kebun, hutan lindung, dan batas izin hkm yang sudah diterbitkan SKnya.

Ufudin S,Pd selaku Manager Program menyampaikan pada pelaksanaan training ini pada hari pertama pertama lebih banyak menjelaskan tentang pengenalan aplikasi android  avenza map, setelah itu di hari kedua peserta akan langsung turun lapangan dan mempraktekkan aplikasi tersebut.

Sekertaris Desa Maliko mengatakan, keresahan yang terjadi saat ini pada lokasi izin HKM yang ada di Desa Ape Maliko,  ada beberapa warga sudah melakukan jual beli lahan disana, bahkan sekarang beliau diminta oleh salah seorag warga untuk membuat SKPT atas lahan yang sudah dijual disana, dan saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa saya tidak berani buat SKPT karena wilayah itu masuk dalam  izin Hkm, namun pihak penjual/warga dan pihak pembeli lahan tersebut terus mendesak pak sekdes untuk tetap buat SKPT. Karna kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai izin hkm, maka banyak orang yang main jual lahan tanpa memikirkan dampaknya, jelas pak sekdes ape maliko.

Kehutanan

Komentar Anda...