Diketahui terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol melakukan pembukaan jalan sejak 10 mei tahun 2009 dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) sepanjang kurang lebih 17 Km.

Jalan tersebut dipergunakan untuk memobilisasi peralatan berat dan mobil pengangkut logistik  menuju perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Tercatat bahwa jalan tersebut  juga dilalui oleh buruh sawit yang melarikan diri dari perusahaan karena dianggap sistem kerjanya tidak manusiawi atau mirip perbudakan.

Hasil wawancara lainnya mengungkap bahwa pada dasarnya pembukaan jalan tersebut, telah diketahui oleh instansi terkait, akan tetapi tidak ada penindakan yang jelas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Download 

Policy Brief (Diam-diam kenal)

PUBLIKASI

Komentar Anda...