Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) inisiasi pembentukan posko paralegal di tiga kecamatan, kecamatan sindue, kecamatan labuan dan kecamatan tumbusabora yang mencakup desa labuan toposo, dalaka, lero tatari, lumbubaka, toaya, sumari, kumbasa, taripa, marana, ape maliko dan desa saloya. Kata Ufudin Manager Program Yayasan KOMIU kerjasama dengan Norwegian Human Rights Fund (NHRF). (28-29 Juli 2024)

Ufudin juga mengatakan bahwa 3 posko terbentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat di tiga kecamatan, akhirnya kesepakatan mendirikan posko menggalang beberapa desa di tiga kecamatan, pertemuan pembentukan posko kami pusatkan di 3 desa dan mengudang desa desa yang berdekatan. Desa Dalaka mengudanga desa lero tatari, lumbubaka, dan desa labuan toposo, sedangkan pertemuan di Desa Sumari melibatkan desa taripa, kumbasa, dan toaya, di desa marana melibatkan desa ape maliko dan desa saloya.

Tujuan pembentukan posko paralegal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kedepan ketika ada aduan masyarakat mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan tanah dan sebagainnya itu bisa dibantu dan di fasilitasi oleh kawan kawan Paralegal, kedepannya paralegal dibeberapa desa juga akan menerima materi bantuan hukum dan wajib paham hukum, tutur Ufudin selaku Manager Program.

Kata Rahlan selaku ketua posko di Kecamatan Sindue bahwa inisiatif pembentukan posko ini sangat membantu sekali khususnya untuk mereka yang ada di tiga kecamatan, karena berdasarkan issue yang sudah beredar bahwa di desa desa mereka terdapat izin pertambangan, selain itu juga masih banyak masalah masalah yang ada di desa belum terselesaikan dengan baik, biasanya ketika sudah berhadapan dengan hukum masyarakat sudah tidak berani lagi untuk menyelesaikan masalahnya, karena masyarakat sadar bahwa untuk mengggunakan jasa pengacara butuh biaya banyak sehingga banyak masalah hanya terlantar begitu saja.

Pertambangan

Komentar Anda...