Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) menduga Program Pemerintah terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diduga menjadi modus hapusnya pelanggaran kehutanan (forest amnesti) di Sulawesi Tengah. Kata Aldi Rizki Koordinator Advokasi & Kampanye KOMIU.

Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, terdapat beberapa pasal yang menjadi celah bagi para pelanggar kehutanan diantaranya pasal 7 huruf d menyebutkan 1). tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan  sesuai peraturan perundang-undangan  menjadi TORA.  2). Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan kami, lokasi TORA yang diusulkan di Sulawesi Tengah hampir sebagian besar berada pada lahan dan kawasan hutan yang berdekatan dan sudah dibebani izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) atau hak guna usaha (HGU) industri  kelapa sawit. dimana setelah perusahaan mendapatkan izin lokasi, IUP – B dan IUP- P, seharusnya mereka sudah dibebani Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan  (PBB P3), namun dilapangan lahan yang penguasaannya telah di bebankan izin tersebut, pajaknya masih ditagihkan kepada masyarakat melalui Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2).

Hal tersebut malah jauh dari tujuan Reforma Agraria sendiri untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulutan pangan; dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Terang Aldy.

Aldy Juga menambahkan,  dalam pasal 12 ayat (5) menyebutkan  subjek reforma agraria dari badan hukum meliputi a. Koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang, perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama dan  b. badan usaha milik desa.

Di Sulawesi Tengah juga, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan dan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat, selain itu tidak sesuai dengan perencanaan, pemanfataan dan pola ruang. Celah ini diduga  dimanfaatkan perusahaan untuk pemutihan tindak pidana kehutanan dan penyerobotan lahan masyarakat  yang telah dilakukan perusahaan sebelumnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah selama ini hanya membuka informasi  mengenai partisipasi masyarakat dalam pengusulan TORA di Kabupaten Sigi, yang dijadikan role model bahkan menjadi panutan se indonesia.  Padahal  ada 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara dan  Kabupaten Banggai juga melakukan pengusulan TORA,  yang informasinya tidak dibuka oleh dinas terkait ke Publik mengenai siapa saja pengusulnya, dan wilayahnya dimana saja.?

Berikut tabel distribusi Usulan dan Realisasi TORA

Perlu untuk diketahui dari luas TORA di Sulawesi Tengah, secara keseluruhan baik usulan dan realisasi sesuai dengan data pada website : http://sitora.menlhk.go.id/daftar-perkembangan. Tahun 2017 sampai dengan 2019,  sebagian besar masuk dalam Kawasan hutan antara lain :

Seharusnya pemerintah memproyeksikan TORA ke lokasi bekas lahan tambang, yang tujuannya dapat melakukan rehabilitasi terhadap lahan-lahan terganggu yang tidak produktif lagi sehingga kedepannya bisa diolah kembali bukan malah menjadikan hutan sebagai objek TORA. Tegas Aldy.

KehutananPerkebunan

Komentar Anda...