Masyarakat kaili yang mendiami lembah palu jauh sebelumnya, telah memiliki mitigasi kebencanaan bahkan penamaan kampung rata-rata berasal dari kejadian alam dan sosial yang ada dimasyarakat. budaya tutur yang ada di masyarakat kaili membuat kejadian-kejadian tersebut tidak tercatat, sehingga masyarakat hanya mengandalkan ingatan bahwa kejadian gempa bumi, stunami dan likuifaksi pernah terjadi.
Policy brief ini dibuat untuk mengenalkan kepada publik, terkhusus pengambil kebijakan agar memasukan kearifan lokal tersebut kedalam revisi tata ruang terkait dengan wilayah kota palu, sigi dan donggala yang pada 19 Agustus 2019 nanti akan dijadikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Download
Policy Brief Mitigasi Bencana Berdasarkan Pengalaman suku Kaili di Lembah Palu