JAKARTAIndonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak, dan Lembaga Ombudsman untuk segera mengambil langkah-langkah dalam upaya penegakan hukum Lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam. ICW dan sejumlah LSM Lingkungan telah melaporkan kasus kejahatan lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam ke penegak hukum serta instansi terkait, namun sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda kasus tersebut ditindaklanjuti.

Selain itu, kami juga mendesak agar aparat hukum untuk segara dapat menindak Korporasi yang jelas-jelas telah disebutkan dalam persidangan terlibat dalam kasus-kasus korupsi di sektor sumber daya alam.  Seperti kasus yang terjadi di Riau yang telah dilaporkan oleh Jaringan Kerja Peyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) KPK sejak 2014 yakni Korupsi perizinan di Riau yang melibatkan 20 perusahaan/korporasi penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Palalawan dan Kabupaten Siak. Ke 20 perusahaan tersebut terkait dengan vonis pidana yang telah dijauhkan kepada 1 orang gubernur, 2 bupati, dan 3 orang kepala dinas kehutanan di Provinsi Riau terkait pemberian izin IUPHHK-HT. Sampai saat ini, penegak hukum termasuk KPK belum mampu menindak korporasi yang terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum terhadap kasus kejahatan lingkugan dan SDA hanya menyasar kepada individu, dan masyarakat kecil.

Di Sumatera Selatan, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan menemukan 5 (lima) perusahaan perkebunan kepala sawit yang jelas-jelas melangggar aturan dan berada dalam Hutan Margasatwa Dangku, Sumatera Selatan. Salah satunya PT BTS seluas 3.600 ha dimana 1.700 ha nya berada dalam SM Dangku. Akibat dari pelanggaran ini berdasarkan hasil analisis Walhi Sumatera Selatan kerugian negara mencapai Rp. 118.302 Milyar. Menurut Hadi Jatmiko anggota Dewan Daerah WALHI Sumatera Selatan,  kasus ini telah dilaporkan kepada KPK dan KLHK di Jakarta. Bahkan KLHK telah melakukan pengambilan koordinat di wilayah tersebut namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut baik dari KLHK mapun KPK terhadap kasus yang kami laporkan.

Begitu juga dengan Sumatera Barat. Berdasarkan data WALHI Sumatera Barat dari 79 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 5 (lima) diantaranya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan 21 IUP lainnya tidak memiliki IPPKH. Kondisi tersebut diperoleh dari hasil overlay antara peta kawasan hutan dari Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor: SK.35/Menhut-II/2013 dengan peta IUP Sumatera Barat. Tercatat bahwa kawasan hutan yang masuk dalam IUP tersebut yakni 23.549,7 Ha. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7,39 miliar dari kewajiban land rent oleh perusahaan. Permasalah yang terjadi di Sumatera Barat telah dilaporkan ke KPK dan Penegakkan Hukum KLHK (Gakkum KHLK). Laporan tersebut telah direspon namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang serius.

Dalam konteks di Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pernah melaporkan lahan Tahura di Kabupaten Pidie seluas 500 Ha yang dijadikan hak milik. Pada waktu itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat pemilik. Kasus ini sudah kami laporkan ke KLHK dan mereka sudah melakukan investigasi ke lapangan dan menemukan adanya penyimpangan. Namun hingga saat ini belum ada kelanjutan atas investigasi yang dilakukan.

Selain kasus kehutanan, kasus-kasus terkait tambang juga telah dilaporkan masyarakat kepada kepolisan, Kementerian ESDM, Polisi, dan KPK seperti kasus dugaan suap perizinan untuk izin usaha pertambangan di dalam Kawasan Bukit Soeharto di Kalimatan Timur yang telah dilaporkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) ke KPK dan Polda Kaltim termasuk kasus tambang di kawasan padat pemukiman yang meninggalkan lubang – lubang eks tambang yang mengandung air beracun dan logam berat yang telah menelan korban berjumlah 243 orang  15 anak di kota Samarinda, 8 anak di Kutai Kertanegara, dan 1 orang Pasir Panajem Utara.

Persoalan lain adalah kurang transparannya penanganan kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat dimana standard penanganan pelaporan seperti; tidak jelasnya unit pengaduan masyarakat, umpan balik kepada pelapor, prosedur pelaporan, form/media pelaporan, batas waktu pelaporan untuk dugaan kasus-kasus kejahatan lingkugan di Kementerian dan Lembaga aparat penegak hukum yang semakin membuat penanganan terhadap kasus kejahatan lingkungan dan dugaan korupasi SDA yang dilaporkan masyarakat sulit ditelusuri jejak tindak lanjutnya.

Rekomendasi

Berdasarkan apa yang disampaikan dan yang terus diamati oleh ICW dan LSM Lingkungan seperti di atas kami mendesak pemerintah untuk segera memprioritaskan penanganan kasus-kasus kejahatan lingkungan dan korupsi di SDA antara lain:

  1. Membenahi sistem pelaporan dan unit pengaduan di setiap Lembaga/Kementerian dan apparat penegak hokum agar proses penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat dapat transparan dan dapat ditelusuri jejak tindak lanjutnya.
  2. Penegak hukum harus lebih serius dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan lingkungan dan korupsi di SDA serta melibatkan masyarakat sipil/LSM yang melaporkan kasus.
  3. Ombudsman harus berperan aktif berkoordinasi dengan penegak hukum dan Kementerian terkait dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah dilaporakan oleh masyarakat terkait kasus-kasus kejahatan lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam, dan meminta kepala daerah mencabut izin-izin pengeloaaan sumber daya alam (hutan, tambang, perkebunan) yang bermasalah yang sudah menjadi rekomendasi dari hasil Koordinasi, supervisi, dan pencegahan (Korsupgah) KPK
  4. Mendesak aparat hukum tidak hanya menyasar individu dan masyarakat sebagai tersangka tetapi juga berani menindak Korporasi yang diduga terlibat dalam kasus-kasus kejahatan lingkungan dan korupsi di sektor SDA.
  5. Meminta aparat hukum dan kementerian terkait (KLHK, ESDM, dll) menggunakan pendekatan Multidoor dengan menggunakan berbagai perangkat undang-undang dalam proses penegakan hukum bersama yang terkoordinasi terhadap kejahatan lingkungan

KOALISI MASYARAKAT SIPIL SEKTOR SUMBER DAYA ALAM

 ICW, Walhi Sumatera Selatan, WALHI Sumatera Barat, WALHI Bangka Belitung, WALHI Sulawesi Tengah, JATAM, JATAM Kalimantan Timur, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA Aceh), Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI), Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara (PLHK), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan, Kompas Peduli Hutan (KOMIU) Sulawesi Tengah

Tak Berkategori

Komentar Anda...