Pernyataan Sikap

Kompas Peduli Hutan (KOMIU) Atas Terbitnya

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria

Berikut ini, Argumentasi kami atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, Kami menyoroti beberapa hal diantaranya :

Perencanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma agraria disusun oleh pemerintah daerah  dengan menyesuaikan penataan aset sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan berkesesuaian dengan tata ruang.  Temuan lapangan kami saat ini di Sulawesi Tengah sedang menyusun perubahan Revisi Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW) dari beberapa kasus kami menemukan banyak perusahaan yang melakukan aktivitas diluar izin, bahkan tanpa izin dan masuk dalam kawasan hutan khususnya perkebunan sawit dan pertambangan.

Dalam impelementasi peraturan tersebut kami menduga adanya titipan dari beberapa oknum perusahaan baik perusahaan sawit dan tambang untuk mengusulkan wilayah yang telah di eksploitasi diluar izin di masukan kedalam Objek TORA melalui perubahan tata ruang, hal tersebut dilakukan untuk menutupi tindak pidana kehutanan yang telah di lakukan sebelumnya, dengan instrument tersebut Pemerintah dapat melepaskan kawasan yang telah dibuka diluar izin, untuk di jadikan Objek TORA yang pada akhirnya tanah tersebut akan di bebaskan kembali oleh perusahaan. Sehingga instrumen ini dinilai akan memicu kerusakan hutan yang masif dan merusak sumber-sumber penghidupan masyarakat serta menghancurkan keanekaragaman hayati yang ada disekitarnya yang nantinya diperkirakan akan menimbulkan bencana dimasa akan datang.

Objek Retribusi.

Tidak ada HGU Perkebunan yang tidak di anggunkan di Bank, baik itu Bank Negara Maupun Bank milik Swasta, mengurangi 20% HGU untuk dijadikan objek TORA sama dengan mengurangi uang pokok jaminan perusahaan. Saat ini hanya ada Kabupaten Sigi yang memenuhi syarat terkait HGU yang berakhir izinnya dan menjadi Objek TORA, bahkan di Kabupaten Buol sebelum ada Instrumen TORA. Bupatinya sudah memprogramkan TAURAT (tanah untuk rayat) namun implementasinya terkendala lahan yang saat ini juga bermasalah dengan salah satu perkebunan sawit yang ada disana.

Dengan kerentanan di Perkarakan pada Pengadilan, Kepala Daerah dikhawatirkan akan mengarahkan Objek TORA pada kawasan hutan dengan alasan kawasan hutan tersebut telah di kuasai oleh masyarakat, sehingga kawasan tersebut di usulkan untuk dilepaskan yang diperkirakan pelepasan kawasan hutan di Sulawesi Tengah mencapai kurang lebih 50.000 Ha. yang nantinya wilayah tersebut akan kembali lagi ke perusahaan melalui skema ganti rugi. Apalagi saat ini untuk pemulihan ekonomi Sulteng pasca bencana dibutuhkan 25% Investasi.

Seperti halnya yang terjadi pada salah satu perusahaan yang ada di Bungku Selatan Kabupaten Morowali,  karena masyarakat mengetahui wilayah tersebut telah dibebani izin pertambangan, mereka membangun bangunan permanen, ketika izin pinjam pakai kawasan (IPPKH) perusahaan diterbitkan,  perusahaan tidak bisa beroperasi di lokasi tersebut karena sudah ada rumah warga, sehingga harus melakukan ganti rugi lahan. Namun perusahaan menolak karena masyarakat tidak memiliki legalitas lahan karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Penanganan Sengketa & Konflik Agraria.

Penanganan sengketa dan konflik agraria ini dibuat berjenjang  mulai dari Kab/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat yang di ketua oleh Menteri Koordinator Perekonomian dalam bentuk Gugus Tugas. Dalam tugasnya dipastikan tidak ada pelibatan masyarakat, seluruhnya dilaksanakan Gugus Tugas yang ada diketuai oleh Kepala Daerah beserta jajaranya.

Konflik Agraria di Sulawesi Tengah terjadi sudah cukup lama bahkan sudah ada pada zaman orde baru (ORBA). Temuan lapangan kami, banyak konflik agraria terjadi karena lahan masyarakat di caplok sepihak menjadi IUP pertambangan dan Izin Perkebunan Sawit oleh penerbit izin dalam hal ini pemerintah sendiri.

Saat ini Pemerintah Provinsi/Kab/Kota yang kami ketahui sejak dulu belum memiliki badan atau gugus tugas penyelesaian konflik agraria. Meskipun dibentuk tugas Prespektif Dinas Sektoral akan berbeda khususnya dalam konteks Legalitas Tanah.  Sebagai orang awam, pandangan kami bahwa Negara hanya mengakui sertifikat tanah sebagai alat bukti sah, sementara pelapor adalah masyarakat yang kepemilikan tanahnya berdasarkan, surat kepemilikan tanah dari desa dan wilayah adat, sehingga dipastikan masyarakat akan tetap dirugikan dalam penyelesaian sengketa konflik agraria.

Rekomendasi

Kami merekomendasikan penyesuaian Perpres tersebut di Pemerintah Daerah, harus lebih inisiatif dengan melibatkan masyarakat di setiap prosesnya.

Download

Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang TORA

 

Kehutanan

Komentar Anda...