Palu- Yayasan Kompas peduli hutan (KOMIU) Pada kamis 11 Maret 2021 melaksanakan diskusi ahli untuk memboboti metodologi kajian dampak perubahan iklim terhadap masyarakat adat melalui pendekatan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Donggala. KataUfudinyayasanKOMIU.
Ufudin menyebutkan, “kajian ini bertujuan untuk menemukan hambatan dalam perencanaan program pemberdayaan khususnya wilayah-wilayah yang telah mendapatkan hak kelola melalui skema perhutanan sosial.” Ungkapnya
Terdapat 3 Poin utama yang dibahas dalam diskusi tersebut, diantaranya; Pertama, bagaimana dampak perubahan iklim terhadap masyarakat dan perempuan adat; Kedua, bagaimana pemerintah daerah memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat adat dalam mengusulkan pengakuan hak kelola; dan Ketiga, seberapa baik layanan hak dasar khususnya pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat adat
Diskusi ini dihadiri oleh beberapa pakar diantaranya pakar antropologi, pakar hukum dan pakar kebijakan layanan publik. Hasil dari kajian ini digunakan untuk membuat rencana kerja usaha hutan kemasyarakatan yang ada di Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, dan Desa Amal Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Selain itu kajian ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dapat mempercepat pengakuan terhadap hak kelola masyarakat adat yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.