Palu – Kompas Peduli Hutan Menilai kekacauan dalam koordinasi penataan ruang antara Kabupaten Buol dan Provinsi mengakibatkan ketidakjelasan penegakkan hukum tata ruang di Kabupaten Buol. Kata Aldi Rizki (Direktur KOMIU)

Hal tersebut terlihat pada masalah antara PT Hardaya Inti Plantation dan Bupati terkait pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK),

Dia menambahkan,  terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2012 tanggal 29 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa wilayah yang diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan (HPK) oleh PT Hardaya Inti Plantation merupakan wilayah Hutan Lindung (HL) Hal tersebut didasari pada SK Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah No : 757 Tahun 1999.

Sementara Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No 08 Tahun 2013  menyebutkan wilayah tersebut adalah wilayah Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK). Hal tersebut didasari atas SK Penetapan Kawasan Hutan No 869 Tahun 2014  perubahan atas SK 757 Tahun 1999.

Belum singkronnya  Perda tata ruang Kabupaten Buol dan Provinsi, pada 19 september 2018 KemenLHK menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan (HPK) No517/MENLHK//SETJEN/PLA.2/11/2018K, hal tersebut  menimbulkan kegaduhan penataan ruang di Kabupaten Buol.

Jika merujuk pasal 4 ayat (2) huruf d P.51 tahun 2016 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK). Harusnya ada evaluasi dulu terkait pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah antara Kabupaten Buol dan Provinsi Sulawesi Tengah, baru kemudian memberikan rekomendasi pelepasan HPK ke KemenLHK. sehingga kekacauan tersebut bisa diminimalisir. Jelasnya.

MDT & RTRW

Komentar Anda...