Tindak lanjut pasal 28 H ayat (2) UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2001  diatur tentang  hak-hak para   penyandang disabilitas. Pada Pasal 5 ayat 1 huruf n,  pelayanan publik merupakan salah satu hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh negara khususnya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan. Metode pengumpulan data menggunakan metode purposive sampling dimana sampel telah ditetapkan secara sengaja dengan mempertimbangkan aspek gender, usia, suku, agama dan sebagainya.

Penulisan ini bertujuan memberikan informasi mengenai kondisi pelayanan hak dasar seperti dokumen kependudukan dan layanan publik bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal pada masa pandemi Covid-19 di Desa terpencil yang berada didalam kawasan hutan di Kabupaten Donggala, Penilaian dilakukan terhadap akses informasi, partisipasi, mekanisme komplain dan akses bantuan.

Download 

Policy Brief Urgensi Pemenuhan Dokumen Kependudukan Bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal di Donggala.

PUBLIKASI

Komentar Anda...