Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) bersama dengan kelompok tani perhutanan sosial Hutan Kemasyarakatan (HKM) “Amal Lestari” dan Pemerintah Desa Amal, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, bersepakat untuk mengintegrasikan wilayah kelola masyarakat adat suku kaili Kori, kedalam izin perhutanan sosial Hutan Kemasyarakatan (HKM) pada sabtu(24/04/21).

Ketua kelompok tani  Yuyun mengatakan, wilayah izin perhutanan sosial hutan kemasyarakatan (HKM) yang diberikan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada tahun 2018 lalu, sebagian besar masuk dalam wilayah kelola masyarakat adat yang berada di Dusun III Desa Amal,  Sehingga menurut kami penting melibatkan mereka dalam pengelolaan pasca izin tersebut.

Namun  sejak tahun 2018 tidak ada pendamping atau penyuluh kehutanan yang memberdayakan kelompok tani, sehingga hampir 4 setelah mendapatkan izin, kelompok tani belum membuat perencanaan untuk pengelolaan izin HKM tersebut Ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Kaili Kori yang biasa disebut Mangge Todi, mengaku senang mereka dibantu oleh KOMIU untuk mendorong pengakuan hak kelola mereka.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Poni, Kepala Desa Amal.  Saya berterima kasih kepada dari Yayasan Kompas peduli hutan (KOMIU) yang telah memberikan dukungan pendampingan dan komitmen untuk pengembangan wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang selama ini kurang aktif.

Monastor Mika Selaku Pendamping KOMIU menyatakan bahwa kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan agar izin HKM ini berjalan dengan baik. Kami juga memiliki perencanaan untuk pengembangan wisata pengamatan burung dan budaya yang ada di Desa Amal Ujarnya.

KehutananMDT & RTRW

Komentar Anda...