Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mengidentifikasi Lima (5) Lubang Tambang bekas galian material nikel yang diduga ditinggalkan oleh perusahaan tambang pada tahun 2013 silam di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, mengakibatkan hilangnya habitat burung endemik seperti Julang Sulawesi atau bahasa lokal biasa disebut Alo didaerah tersebut.
Hal tersebut diketahui ketika tim investigasi berada di Dusun IV Desa Ganda-Ganda, beberapa warga yang diwawancara salah satunya menyatakan bahwa dulunya dilokasi tersebut hutan lebat disitu terdapat banyak koloni burung Julang Sulawesi/Alo, biasanya mereka berkelompok sampai dengan 10 ekor, namun setelah di izinkan menjadi tambang, saat ini Julawesi Sulawesi/Alo tersebut sudah jarang ditemukan, mungkin mereka berpindah jauh kedalam hutan uangkap Joni Warga Desa Ganda-Ganda.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat balasan atas permintaan informasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berada di wilayah tersebut dengan nomor : 522/13-43/Bid.P2H tanggal 20 April 2018 bahwa ada salah satu perusahaan yang beroperasi tidak memiliki izin IPPKH dalam melakukan penebangan dalam kawasan hutan. Tercatat 131 Ha Wilayah yang rusak dari total izin usaha pertambangan (IUP) 422 Ha.
Luasan 5 lokasi lubang tambang tersebut mencapai 66.44 Ha, yang terbagi dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) didalam IUP mencapai 29,6 Ha, kawasan hutan produksi terbatas (HPT) diluar IUP mencapai 0,27 Ha dan areal penggunaan lain (APL) mencapai 7,97 Ha. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang