
Yayasan Kompas Peduli Hutan
Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) bekerja di Sulawesi Tengah, mendorong transisi energi berkeadilan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan. KOMIU mengatasi hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, lemahnya kapasitas hukum, dan ketergantungan pada energi fosil dengan pendekatan peningkatan kapasitas, pengembangan infrastruktur energi terbarukan, dan fasilitasi dialog antar pemangku kepentingan. Hasil yang diharapkan adalah masyarakat lokal yang lebih sadar, infrastruktur energi terbarukan yang lebih baik, dan kualitas hidup yang meningkat. Namun, kurangnya dukungan dapat berdampak signifikan pada perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan penurunan kualitas hidup masyarakat.
Tujuan utama KOMIU di Sulawesi Tengah adalah mencapai transisi energi yang berkeadilan, adil, dan berkelanjutan dalam 5 tahun ke depan, dengan meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat lokal dalam mengadvokasi hak-hak mereka, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam pengambilan keputusan, melindungi keanekaragaman hayati, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi dampak perubahan iklim melalui transisi energi yang ramah lingkungan.
Sulawesi Tengah, sebuah provinsi dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, menjadi fokus pekerjaan Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) dalam mendorong transisi energi yang berkeadilan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat lokal, khususnya dalam hal kapasitas hukum. KOMIU berupaya agar masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dapat memahami dan mengadvokasi hak-hak mereka dalam proses transisi energi, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, transisi energi yang dilakukan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga adil dan berkeadilan bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Terdapat beberapa faktor yang menghambat proses transisi energi yang adil di Sulawesi Tengah, antara lain: masyarakat lokal belum sepenuhnya memahami manfaat dan pentingnya transisi energi berkeadilan; lemahnya kapasitas dan pengetahuan hukum yang digunakan untuk mengadvokasi hak-hak mereka dalam proses transisi energi; energi fosil masih memiliki kepentingan ekonomi yang kuat dan dapat menghalangi upaya transisi energi berkeadilan, terutama di area yang ditetapkan sebagai “No Go Zone” untuk eksploitasi sumber daya alam; infrastruktur dan teknologi energi terbarukan masih terbatas; serta masyarakat dan industri masih bergantung pada energi fosil, sehingga sulit untuk beralih ke energi terbarukan.
Dalam mengatasi hambatan transisi energi di Sulawesi Tengah, kami yakin bahwa pendekatan seperti peningkatan kapasitas masyarakat lokal melalui edukasi dan pelatihan tentang energi terbarukan dan hak-hak hukum, pengembangan infrastruktur dan teknologi energi terbarukan, fasilitasi dialog dan kerjasama antar pemangku kepentingan, serta penetapan “No Go Zone” untuk melindungi area sensitif lingkungan, dapat membantu mencapai transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan.
Hasil yang diharapkan adalah masyarakat lokal yang lebih sadar dan mampu mengadvokasi hak-hak mereka, infrastruktur dan teknologi energi terbarukan yang lebih baik, kebijakan yang mendukung transisi energi berkeadilan, pengurangan ketergantungan pada energi fosil, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal serta perlindungan lingkungan. Namun, kurangnya dukungan terhadap pendekatan ini akan berdampak signifikan, seperti percepatan perubahan iklim, kerusakan ekosistem, kehilangan biodiversitas, masyarakat lokal kehilangan akses sumber daya alam, dan ekonomi lokal tergantung pada industri fosil yang tidak berkelanjutan, sehingga kualitas hidup masyarakat menurun.