
Yayasan Kompas Peduli Hutan
Tujuan organisasi Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) adalah menjadi organisasi yang berkontribusi pada perubahan tata kelola sumber daya alam menuju pembangunan yang berkelanjutan demi menjaga keanekaragaman hayati dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat marginal yang selama ini terisolasi secara geografis, kebijakan, dan informasi.
Terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang lestari demi keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem yang berkelanjutan.
Awalnya yayasan kompas peduli hutan bernama Kelompok Muda Peduli Hutan atau disingkat KOMIU. Didirikan oleh sekelompok pemuda pada Tanggal 12 Maret 2016 di Kota Palu. Beriring waktu pada 05 Agustus 2019 dengan akta notaris nomor 08 kelompok muda peduli hutan mendaftarkan diri menjadi Yayasan.
Yayasan kompas peduli hutan mendapatkan legalitas yang tertuang dalam keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0010897.AH.01.04 Tahun 2019 KOMIU menjadi Badan Hukum yang berbentuk Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU)
Kata “komiu” diadopsi dari Bahasa keseharian Suku Kaili yang mendiami Lembah Palu, dimana arti “komiu” adalah “kamu, engkau atau Anda”. Melihat kondisi pengelolaan sumber daya alam dan pengambilan kebijakan yang tidak transparan, tidak partisipatif dan tidak akuntabilitas sehingga berdampak pada meningkatnya angka deforestasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk mendukung Tujuan Organisasi Yayasan Kompas Peduli Hutan Memiliki Struktur pendukung diantaranya :



