Palu – Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menyebutkan berdasarkan koordinasi dengan inspektur tambang, kami menemukan masih banyak perusahaan tambang galian C Palu-Donggala, tidak disiplin dalam melaporkan dan melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau biasa disebut UKL/UPL.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pada saat diskusi buka puasa bersama di kantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah pada 22 mei 2019 lalu.
Dia menyebutkan, temuan tersebut didapatkan dari evaluasi pertambangan galian c palu- donggala yang selama ini kami lakukan bersama inspektur tambang.
Beberapa waktu lalu saya mengikuti sosialisasi AMDAL oleh perusahaan Galian C di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, saya memberikan usulan kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi, untuk melakukan pengecekan terhadap ketaatan pengelolaan UKL/UPL di semua perusahaan yang ada di Palu-Donggala,
Karena saat ini menurutnya, pengelolaan UKL/UPL hanya sebatas memasang bover zone melalui penanaman pohon disepanjang pinggir pantai, pemukiman warga dengan pertambangan. Ungkapnya
Saya tidak mau saling menyalahkan, kedepan kami akan membentuk tim yang terdiri dari beberapa dinas terkait diantaranya Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) Wilayah III, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota dan Provinsi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri, hal tersebut dilakukan untuk memastikan UKL/UPL yang adadilaksanakan oleh perusahaan tambang galian c. Ujarnya.