Palu- Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) bekerjasama dengan kelompok perhutanan sosial Hutan Kemasyarakatan (HKM) Amal Lestari, melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan izin hutan kemasyarakatan (HKM), yang menghadirkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung sebagai narasumber, pada selasa, 15 juni 2021, bertempat di Kantor Desa Amal, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Dalam sosialisasi tersebut, Zulkifli selaku pendamping perhutanan sosial yang mewakili Kepala KPH Dolago Tanggung, menjelaskan bahwa kelompok tani Amal Lestari harus melakukan penataan batas untuk membagi zona pengelolaan dan zona perlindungan, kemudian kelompok tani menyusun kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) berdasarkan potensi yang ada di Desa Amal.
Ia juga menambahkan bahwa kelompok juga harus membuat rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (KRT) minimal 10 tahun, yang meliputi semua kegiatan pengembangan pengelolaan hutan dan di implementasikan serta dievaluasi setiap tahunya.
Pada dasarnya kewenangan pengelolaan izin saat ini berada ditangan kelompok tani amal lestari termasuk melakukan perlindungan kawasan hutan. Paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua kelompok tani amal lestari yuyun mengatakan, kami akan melakukan pengecekkan terhadap nama-nama yang terdaftar dalam kelompok tani, karena saat ini banyak anggota kelompok yang bekerja keluar desa dan bahkan ada yang telah meninggal dunia.
Terkait pembentukan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), kami akan melakukan musyawarah dengan kelompok masyarakat adat kaili Kori karena wilayah mereka masuk dalam perizinan HKM tersebut, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi ekonomi yang mereka miliki. Jelas yuyun.
Sementara itu, Sekertaris Desa Amal, Muhlis mengatakan, bahwa pemerintah desa akan selalu mendukung program perhutanan sosial hutan kemasyarakatan (HKM), yang saat ini banyak melibatkan warganya, ia akan mengupayakan dukungan pemerintah desa agar program ini dapat terintegrasi dengan pembiayaan desa tahun depan. ujarnya.
Untuk mendukung kelompok tani amal lestari mengelola izin perhutanan sosial tersebut, Program Officer KOMIU-NHRF, Monastor Mika mengatakan, KOMIU akan memfasilitasi pelatihan penggunaan GPS dan perangkat lainya yang akan bekerjasama dengan KPH Dolago Tanggung, khususnya dalam penataan batas sebagai langkah awal dalam persiapan penyusunan KUPS, RKU dan RKT kedepannya.
Rencana aksi tersebut nantinya akan di integrasikan kepada para pihak pemangku kepentingan, sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan perlindungan hutan untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan di Desa Amal. Ungkap Mika.