Palu – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) meminta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk bersinergi dalam melakukan penagihan kewajiban perusahaan pertambangan, perkebunan sawit dan Pengelolaan Kayu,  hal itu dilakukan untuk membantu memulihkan sektor perekonomian Provinsi Sulawesi Tengah. Kata Aldi Rizki Direktur KOMIU.

Berdasarkan pernyataan Suprayoga, Anggota Tim  Koordinasi dan Asistensi Pemulihan dan Pembangunan Pasca Bencana Sulteng dan NTB dari Bappenas, bahwa pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah sebelum terjadi bencana adalah 6,24%, namun terjadi penurunan pasca gempa menjadi 1,5%. Disamping itu tingkat inflasi (kenaikan harga-harga) sebelum terjadi bencana berada di angka 3,65% dan sesudah terjadi gempa 10,20%. Sehingga perlu langkah-langkah yang cepat untuk memulihkan kembali kondisi Sulawesi Tengah. Paparnya.

Dia menambahkan, dibutuhkan waktu 4 tahun kedepan dengan syarat, pertumbuhan investasi rata-rata 25%. sehingga pemulihan ekonomi bisa berjalan dengan baik.

Merujuk hal tersebut, Aldy menyampaikan  saran kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menagihkan kewajiban retribusi dan pajak kepada perusahaan-perusahaan tambang, perkebunan  sawit dan pengelola kayu yang eksis, sehingga dapat menurunkan angka investasi 25% tersebut.

Dari pantauan lapangan kami, 3 hari setelah bencana beberapa perusahaan galian C yang ada di Kota Palu dan Donggala sudah melakukan proses pemuatan material.

Selain itu, banyak perusahaan sawit yang belum membayarkan kewajiban Pajak Bumi Bangunan Sektor Perkebunan, Pertambangan  dan Kehutanan (PBB-P3) yang dikenakan pada saat perusahaan menguasai lahan yang di bebani izin. Jika penagihan tersebut dimaksimalkan, maka dapat mengurangi angka investasi 25% tadi sehingga upaya  pemulihan perekonomian Sulawesi Tengah bisa berjalan dengan baik. Ungkapnya.

 

KehutananPerkebunanPertambangan

Komentar Anda...