PALU – Kompas Peduli Hutan (Komiu) Sulawesi Tengah berharap perubahan penyusunan tata ruang pascabencana melibatkan partisipasi publik dan berbasis kearifan lokal.“Pastisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah diatur dalam peraturan, termasuk dalam penyusunan dokumen kebijakan. Namun, keterbukaan informasi terkait kebijakan tata ruang selama ini susah diakses oleh masyarakat,” kata Pengurus Komiu, Gifvent Lasimpo, dalam diskusi di Sekretariat AJI Palu, 8 Januari 2019.
Gifvents mengatakan, pemerintah harus melakukan konsultasi publik, termasuk melibatkan masyarakat adat, dalam setiap proses penyusunan perubahan Perda RTRW. Sebab banyak pengetahuan lokal terkait mitigasi bencana di Sulteng yang harus diakomodir dalam Perda RTRW seperti asal-usul nama daerah (toponimi).
Pascabencana 28 September, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan empat daerah menyusun perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW itu ditargetkan selesai pada Agustus 2019.
Harapan yang sama juga dilontarkan Koordinator Komunitas Historia Sulawesi Tengah (KHST), Mohammad Herianto. Dia menjelaskan, KHST sebelum dan pascabencana, juga banyak mengkaji soal kearifan lokal terkait kebencanaan.
Namun, kata dia, belum ada ruang yang diberikan pemerintah untuk pelibatan elemen masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang yang memperhatikan mitigasi kebencanaan berbasis kearifan lokal.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Syaifullah Djafar, mengatakan, sebelum bencana 28 September, masyarakat Sultengkurang antusias membahas tata ruang. Sehingga pemrov pun kesulitan untuk mengajak masyarakat.
“Tetapi suasananya berbeda setelah bencana 28 September 2018. Masyarakat mulai menaruh perhatian terhadap kebijakan tata ruang,” kata dia.
Dengan perubahan antusiasme masyarakat itu, Syaifullah berkomitmen bahwa perubahan Perda RTRW akan dilakukan secara partisipatif dan terbuka.
Menurut dia, dalam penyusunan rencana tata ruang harus melalui kajian akademis dan proses teknis. Kemudian akan dilakukan uji publik dan pembahasan di DPRD.
“Saat ini tahap penyusunan revisi RTRW masih dalam proses penyusunan dokumen teknis,” kata dia.[]
Reporter: Jefrianto
Editor: Ika Ningtyas
Sumber : Kabar Sulteng Bangkit adalah media tempat berbagi kabar tentang Palu & sekitarnya pascabencana alam pada 28 September 2018. Halaman ini dikelola oleh AJI Indonesia & Internews dengan melibatkan para jurnalis anggota AJI Palu. Ingin menghubungi redaksi atau memberikan informasi terkait penanganan pascabencana silahkan kontak WA: 0813-4466-5586 atau Email: bangkitlahsulteng@gmail.com