Palu – Berdasarkan pemberitaan di media kompas online (14/11/18) lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat pembahasan Peraturan Daerah  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kaitanya dengan rehabilitasi pasca bencana dan meminta persetujuan DPRD, ahli geologi dipercepat saja sampai desember 2018.

Kami mengapresiasi pernyataan wakil presiden tersebut untuk penanganan secara cepat, namun jika percepatan revisi tata ruang tersebut dilakukan tanpa kajian yang tepat  maka  dikhawatirkan akan mengulangi kejadian yang sama dimasa depan. Kata Direktur Kompas Peduli Hutan (KOMIU) Adli Rizki,

Diketahui proses penyelesaian rencana detail tata ruang (RDTR) sudah dilakukan pada 7 juni 2018 lalu dan semua proses hampir rampung sehingga dokumen kajian sudah ada dan sudah diseminarkan beberapa kali sebelum gempa, tsunami dan likuifaksi terjadi.

Prosesnya sudah jalan sebelum bencana itupun prosesnya kami nilai belum partisipasi, selain hanya melibatkan kelompok tertentu, perwakilan masyarakat hanya dilibatkan pada saat seminar proses revisi RTRW, padahal pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PermenATR/BPN No 01 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah, didalamnya menyatakan masyarakat terlibat memberikan konsep ruang.

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diperhadapkan dua pilihan, antara menggunakan hasil kajian yang lama sebelum bencana atau menggunakan kajian yang baru yang saat ini sedang berproses dan jika betul dilakukan akan memakan waktu melebihi dari bulan desember 2018.

“Kami menilai dengan adanya intervensi tersebut, partisipasi publik dipastikan tidak akan ada, khususnya penyusunan konsep yang sesuai kearifan lokal masyarakat kaili yang mendiami lembah palu”. Kata Aldi Rizki.

MDT & RTRW

Komentar Anda...