Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mengikuti diskusi terfokus yang diselenggarakan oleh Kemitraan Partnership di hotel JS Luwasa Jakarta Selatan, pada selasa 27/09/22. Kata Ufudin Koordinasi Divisi Advokasi KOMIU.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 35 lembaga Civil Society Organization (CSO) dari berbagai daerah, termasuk Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) satu-satunya perwakilan Sulawesi Tengah. Kegiatan bertujuan untuk memberikan masukan atau usulan pada program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Frida Rustiani mewaikili Kemitraan Partnership, dalam pengantarnya mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki dua output yang ingin dicapai, Pertama. peningkatan penerapan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan yang transparan guna mengurangi konflik kepentingan, dan kedua, adalah Pendidikan, peningkatan kesadaran dan partisipasi dalam upaya anti korupsi masyarakat semakin baik, ungkapnya.
Strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) adalah arahan kebijakan nasional yang memuat focus dan sasaran pencegahan korupsi yang akan menjadi acuan bagi kementerian Lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Dasar hukum Stranas PK adalah ada dalam perpres 54 tahun 2018, dalam perpres ini mengamanatkan bahwa dalam penyusunan programnya Strasnas PK harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya diantaranya adalah organisasi kemasyarakatan (CSO).
Menurut Frida rustiani ada tiga focus stranas PK dalam strategi nasional yaitu pertama focus pada perizinan dan Tataniaga, kedua Keuangan negara dan ke tiga focus pada reformasi birokrasi dan penegakkan hukum. Pada kegiatan FGD ini juga nanti hasilnya ada usulan aksi-aksi strategis pada program strategi nasional pencegahan korupsi 2023-2024 dan daftar usulan agenda strategi pencegahan korupsi yang akan disampaikan kepada sekretariat Stranas PK – KPK. Paparnya.
Adapun Point-point penting usulan CSO ke Program Stranas PK pada sector kehutanan adalah sebagai berikut pertama, Potensi korupsi di tata ruang, kedua, Potensi korupsi di perizinan dan tata Niaga, ketiga, Potensi Korupsi di penerimaan negara, ke empat, Potensi Korupsi di pengawasan dan penegakkan hukum, serta potensi korupsi pemanfaatan dana rehabilitasi dan reklamasi lingkungan serta pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) dan dana reboisasi (DR). (ahdiyat)