Palu – Pemerintah Daerah melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah diminta untuk segera membuka kepada publik informasi seluas-luasnya terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Khususnya di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala yang pada 28/10/2018 lalu terkena dampak gempa, tsunami dan likuifaksi.
Sesuai dengan pasal 13 ayat (2), huruf g, Undang-Undang Nomor 26 Tentang Penataan Ruang pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyebarluaskan informasi penataan ruang kepada masyarakat selain itu pasal 60 huruf a sampai dengan f yang melibatkan masyarakat. Terdapat juga aturan lainnya seperti tertuang dalam pasal 6 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Aturan tersebut berbanding terbalik dengan implementasinya, masyarakat saat ini justru tidak mengetahui adanya perubahan rencana tata ruang wilayah, khususnya masyarakat Kota Palu, Sigi dan Donggala (PASIGALA) yang saat ini masih sering di guncang gempa susulan.
Kami menyoroti terkait rencana peninjauan kembali (PK)yang beberapa bulan terakhir di usulkan oleh perusahaan tambang emas yang berizin Kontrak Karya (KK) di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Kata Aldi Rizki. Direktur KOMIU.
Dalam AMDAL perusahaan tersebut menyebutkan melakukan penambangan dibawah tanah yang diperkirakan mencapai ratusan meter bahkan 1km kedalam tanah, dengan cara melakukan pengeboran yang ada di pegunungan poboya, dimana berdasarkan cerita masyarakat suku kaili, bahwa gunung tersebut meruapakan pasak bumi untuk menahan terjadinya gempa ketika sesar palu koro bergerak.
Dia juga menambahkan, kami beberapa hari kemarin melakukan survei lapangan, di belakang perbukitan dekat dengan lokasi kontrak karya (KK) perusahaan tersebut. Kami menemukan retakan-retakan yang berpotensi likuifaksi, dan itu sangat panjang, lokasi tersebut tepatnya berada dibawa perbukitan tugu perdamaian kota palu yang bertempat di kelurahan tondo kecamatan mantikulore Kota Palu.
Kami menyarankan agar pemerintah daerah merekomendasikan kepada pemerintah pusat khususnya menteri ESDM untuk mencabut izin produksi dan meninjau kembali izin kontrak karya tersebut, karena wilayah itu merupakan wilayah peyangga bagi kota palu
Izin Kontrak Karya tersebut masuk kedalam kawasan Taman Hutan Raya Kota Palu, dimana sebelum bencana pemerintah daerah menciutkan wilayah Tahura menjadi Hutan Produksi (HP) demi kepentingan penambangan oleh perusahaan milik asing tersebut. Ujar Aldi rizki