Palu – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah beserta jaringannya, menguji niat baik Dinas Bina Marga dan Pentaan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah kaitannya dengan impelementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Merujuk Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat dan peraturan menteri tersebut, sudah mendetailkan hak, kewajiban serta peran masyarakat.
Tantangan tersebut didasari pada revisi tata ruang yang diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan saat ini dinilai hanya bisa dikases oleh kelompok-kelompok tertentu saja, khususnya dokumen revisi tata ruang provinsi padahal aturannya sudah jelas. Kata Stevandi Manager Kampanye Walhi Sulteng.
Perubahan tata ruang tersebut, terkesan memilih-milih masyarakat atau lembaga yang terlibat untuk penyusunan perencanaan revisi ruang tersebut, bahkan pemerintah provinsi sebenarnya sudah harus mempublikasi seluas mungkin informasi ini, apalagi setelah kejadian gempa, tsunami dan likuifaksi (28/09/18) lalu. Ungkapnya.
Sementara itu Moh. Taufik Eskekutif Kampanye & Advokasi Jatam Sulteng, mengatakan Pemerintah Provinsi dinilai masih abai dalam menjalan aturan yang ada khususnya pelibatan masyarakat dalam penataan ruang, sehingga perlakuan tersebut kami nilai sebagai tindakan maladministrasi dan perbuatan melawan hukum.
Dia juga menambahkan, saat ini masyarakat hanya ingin berpartisipasi sesuai yang peraturan yang berlaku, apalagi kondisi saat ini masyarakat butuh informasi terkait lokasi-lokasi yang rawan bencana dan cara pengembangannya kedepan. ujarnya