Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) melaksanakan kegiatan membangun kolaborasi dan kapasitas hukum kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Donggala. Kata Ufudin, Koordinator Advokasi & Kampanye Yayasan KOMIU. (29/06/2024)

Kegiatan ini bertujuan, pertama. membangun kesadaran hukum Masyarakat yang tinggal pada wilayah yang
telah dibebani izin pertambangan  di Kabupaten Donggala, kedua. Memahami ugrensi keberadaan paralegal dimasyarakat adat/lokal di wilayah izin usaha pertambangan. ungkap fudin.

kegiatan ini dihadiri perwakilan masyarakat yang berasal dari desa Ape Maliko, Labuan Toposo, Kumbasa, Marana, Dalaka, Kumbasa dan Saloya  yang berjumlah 15 orang.

Selain itu, acara ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Ansar Saleh, S.H,.M.H,. Dalam pemaparannya ansar mengungkapkan bahwa peran paralegal sangat penting keberadaannya di desa untuk mempermudah dokumentasi kasus dan mempermudah pengacara dalam mendeskripsikan dan menganalisis kasus, khususnya kasus-kasus yang berhubungan dengan sumber daya alam. paparnya.

Ufudin menambahkan, bahwa pertemuan hari ini adalah pertemuan pertama, karena kedepan kami akan membangun 3 posko paralegal sebagai wadah pendidikan hukum bagi masyarakat yang berada dipedesaan yang wilayah kelolannya telah dibebani izin pertambangan. Ujarnya.

 

Pertambangan

Komentar Anda...