Jakarta – Kompas Peduli Hutan (KOMIU) menilai bahwa kriminalisasi atas saksi ahli lingkungan yang menimpa Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr dan Prof. Dr. Basuki Wasis. Msi merupakan suatu kemunduran penegakkan hukum lingkungan di Indonesia. Kata Direktur KOMIU Aldi Rizki

Prof Bambang dan Prof Basuki Wasis  adalah ahli dalam kebaran hutan dan lahan sejak tahun 2000an, dan terlibat dalam memperkuat pembuktian yang membuat pertama kalinya koorporasi di pindaha pada tahun 1990

Menurutnya, Ada sebuah tindakan yang tidak suka dengan kegiatan penyelamatan lingkungan di Indonesia, dengan melaporkan balik saksi ahli yang selama ini memiliki integritas yang baik dan bersih.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Coruption Wacht (ICW) Tama Satrya Langkun mengatakan,  Kejadian ini menjadi penting bagi para pegiat lingkungan, karena dengan kriminalisasi saksi ahli tersebut telah meruntuhkan konstruksi hukum yang selama ini digunakan untuk menghukum koorporasi yang tidak patuh terhadap aturan.

Dia menghimbau kepada publik agar menyuarakan kriminalisasi ini sebagai bentuk kemunduran hukum lingkungan di indonesia.

KehutananPerkebunanPertambangan

Komentar Anda...