Palu- Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) bekerjasama dengan LPS HAM Sulawesi Tengah melaksanakan penyuluhan hukum khususnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tetang Bantuan Hukum, kepada masyarakat komunitas adat terpencil  di dusun sesere Desa Labuan Toposo, Kecamaran Labuan, Kabupaten Donggala. Ungkap Ufudin Divisi advokasi & Kampanye Yayasan KOMIU. (14/06/2024).

kegiatan ini dihadiri oleh Ketua adat dan pengurusnya, kepala desa, BPD dan perangkat desa dan tokoh masyarakat lainnya, pada sosialisasi ini dijelaskan kepada masyarakat mengenai tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.  syarat-syarat tersebut meliputi :

  • mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
  • menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
  • melampirkan KTP/Surat Keterangan Domisili, surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

 

Dari pemaparan yang disampaikan oleh narasumber, persoalan hukum yang dominan ditangani oleh lembaga adat dan pemerintah desa adalah kasus-kasus perselingkuhan, kenakalan remaja dan tambang.

Kepala Desa Labuan Toposo, Liswanto mengatakan, kami sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini,  selama ini masyarakat kami masih banyak belum mengetahui mekanisme untuk mencari lembaga bantuan hukum ketika mereka berhadapan dengan kasus hukum, kami berharap agar kegiatan-kegiatan seperti ini masih terus dilakukan karena masih banyak masyarakat disini yang awam hukum.” ungkapnya.

sementara itu, Direktur LPS HAM, Iwan lapasere mengungkapkan, kami akan berupaya semaksimal mungkin memberi layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang datang melapor kepada kami. tentunya kami akan menilai laporan-laporan yang masuk, kami akan memilah mana kasus yang dapat dimediasi dan mana kasus yang harus di teruskan melalui jalur hukum. paparnya.

Dilain Pihak, Ufudin, mengatakan, bahwa kedepan yayasan KOMIU memprioritaskan pembentukan paralegal didesa-desa yang berbatasan dengan hutan,  tujuannya adalah agar masyarakat adat dan masyarakat lokal, dapat menggunakan hukum untuk membela hak dasarnya. ungkapnya.

MDT & RTRW

Komentar Anda...