Palu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulawesi Tengah pada diskusi di Kantor Jaringan Advokasi Tambang beberapa hari lalu, mengatakan bahwa jaminan reklamasi pasca tambang di Sulawesi Tengah naik menjadi 200 sampai dengan 300 juta rupiah per Ha. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Yanmart Nainggolan.
Jaminan rekelamasi tersebut diserahkan dalam bentuk sertifikat deposito atas nama Gubernur, hal tersebut membuat kami tidak kelabakan, jika sewaktu-waktu perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan lari. Ungkapnya.
Dia juga menambahkan, bahwa saat ini ESDM terkendala melakukan penagihan jaminan reklamasi pada IUP pertambangan yang izinnya diterbitkan dibawah tahun 2014.
Sekedar informasi per tanggal 20 mei 2019, jaminan rekalamasi yang masuk mencapai 63 Milliar Rupiah, kedepan ini akan ada setorang 4-5 milliar Rupiah dari 1 perusahaan pemegang IUP.
Untuk melakukan identifikasi jaminan reklamasi, saat ini kami mengkategorikan beberapa perusahaan diantaranya, pertama izin yang tumpang tindih kami rekomendasikan untuk dicabut, kedua IUP Operasi Produksi yang saat itu berjalan namun tahun 2014 aktivitasnya berhenti dan kemudian sekarang ini jalan lagi, terhadap kelompok ini kami meminta untuk melakukan reklamasi lokasi yang telah di eksploitasi sebelumnya dan itu baru ada 4 perusahaan yang terealisasi.
Jika perusahaan yang sudah diperingati untuk melakukan reklamasi di lokasi tambangnya dan kemudian ditemukan melakukan aktivitas maka itu bisa dibilang illegal, karena IUPnya sebelumnya telah dicabut. paparnya.