UNGPS on BHR (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights)  merupakan standar global untuk mencegah dan mengatasi dampak risiko pelanggaran HAM yang muncul dari aktivitas bisnis. Dokumen ini juga menjadi penanda penting dalam evolusi norma standar dan tanggung jawab serta akuntabilitas bagi para pelaku usaha dalam HAM.

UNGPS mempunyai tiga prinsip kerja yaitu  pertama untuk pemerintah, kewajiban pemerintah untuk melindungi HAM (the State duty to protect human rights). Pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis. Prinsip kedua untuk perusahaan, bertanggung jawab untuk menghormati HAM (the Corporate responsibility to respect human rights). Ini berarti perusahaan tidak melanggar HAM yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi. Prinsip ketiga ditujukan bagi masyarakat korban, mereka harus mendapatkan akses pemulihan (access to remedy). Korban punya kebutuhan untuk memperluas akses mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Tulisan ini akan mengurai bagaimana penerapan penghormatan  HAM oleh PT. Vio Resources Terhadap akses informasi dan partisipasi masyarakat dilingkar tambang.

jika ingin mendapatkan dokumen tersebut anda dapat mengirimkan email ke : official@komiu.id

PUBLIKASI

Komentar Anda...