Palu – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU).  Pencabutan instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 540//706/DIESDM/2016 Tentang Moratorium Penebritan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan di Kota Palu dan Donggala, harus memperhatikan kemanfaatan dan keberlanjutan lingkungan. kata Aldi Rizky Koordinator Divisi advokasi & Kampanye KOMIU.

Menurutnya Pemerintah Daerah Baik Kota Palu, Kabupaten Donggala maupun Provinsi harus mempertimbangan kemanfaatan dari perusahaan pertambangan batuan yang ada, dan nantinya akanmenyuplai material ke Ibu Kota Negara yang baru tepatnya di kabupaten yakni Kutai Kertanegara  dan Penajam Paser Utara, Kalimantan timur.

Pemerintah Daerah harus berpikir untuk mengambil alih lokasi perusahaan yang menambang diluar izin, untuk digarap oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Baik Kota Maupun Kabupaten yang harapanya bisa  profesional, transparan dan akuntabel serta meningkatkan publik service kepada masyarakat sekitar tambang.

Aldi, menambahkan, selama ini Pemerintah Daerah hanya mengandalkan Royalti, Jaminan Reklamasi dan Pajak Retribusi dari perusahaan tambang batuan tersebut, yang nantinya akan kembali kedaerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Pemerintah daerah harus keluar dari pola tersebut, salah satu peluang adalah memperkuat BUMD atau membentuk holding perusahaan daerah, sehingga pemerintah daerah mendapatkan pendapatan tambahan yang nanti akan berdampak pada pelayanan publik.

Paradigma pemerintah harus diubah tidak saja hanya menjadi penyuplai material, karena selama ini penerima manfaat adalah pemodal dari pemilik perusahaan tambang. Banyaknya aksi protes, meningkatnya angka kemiskinan dan los pendapatan seperti kajian Ombudsman RI pada tahun 2017, harusnya menjadi bahan evaluasi keberadaan tambang batuan tersebut, Selain itu Pemerintah Daerah dapat membangun posisi tawar kepada Pengembang Ibu Kota Baru karena materialnya dari Palu dan Donggala, mereka harus berkomitmen mempekerjakan minimal 15%  masyarakat Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk membangun kesejahteraan masyarakat Palu dan Donggala pasca bencana 28 september 2018 lalu. Ujar Aldi.

Selain itu, Pemerintah Daerah harus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup yang ada di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, penuhnya ruang oleh izin tambang membuat wilayah tersebut menjadi krisis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pemerintah Daerah harus mengontrol dan memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang, jangan sampai kecolongan seperti tambang di Kabupaten Morowali yang banyak meninggalkan lubang tambang pada tahun 2014 silam.

Prioritas utama adalah perlindungan sumber air, melindungi lahan pangan masyarakat yang ada di wilayah tambang Palu dan Donggala serta memperhatikan daerah rawan bencana baik  gempa, likuifaksi, tsunami dan downlift. Namun jika pemerintah daerah hanya bersandar pada pengusaha tambang semata dan terus menggunakan pola yang sama, maka bisa dipastikan pemerintah daerah akan diperhadapkan dengan kemiskinan, konflik dan kerusakan lingkungan, yang biaya penanggulangannya akan lebih mahal ketimbang pendapatan tambang batuan. tegas Aldi Rizky.

Pertambangan

Komentar Anda...