Pada tahun 2018 terbit Permendagri No. 60 Tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, kebijakan ini berpengaruh terhadap usaha perkebunan kelapa sawit baik secara penguasaan lahan dan eksisting sawit. Disekitar perbatasan tersebut eksis 13 bidang HGU milik 3 perusahaan yaitu: PT. Pasangkayu, PT. Lestari Tani Teladan dan PT. Mamuang yang mencapai total luasan bidang 23.975 hektar, dari total luasan tersebut terbagi atas wewenang 2 provinsi yaitu: provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
No | Pemegang Hak | No. HGU | Luas HGU/Provinsi (hektar) | ||
Total | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | |||
1 | PT. Mamuang | No. 6/HGU/BPN/1997 | 8183,59 | 7.837,35 | 346,24 |
2 | PT. Pasangkayu | No. 2/HGU/BPN/1997 | 8896,00 | 8.842,28 | 53,72 |
3 | PT. Lestari Tani Teladan | No. 56-540.1-19-2006 | 6,12 | 0,01 | 6,11 |
4 | PT. Lestari Tani Teladan | No. 54-540.1-19-2006 | 157,38 | 0,17 | 157,21 |
5 | PT. Lestari Tani Teladan | No. 39/HGU/BPN/2002 | 535,97 | 339,05 | 196,92 |
6 | PT. Lestari Tani Teladan | No. 57-540.1-19.2006 | 26,06 | 0,03 | 26,03 |
7 | PT. Lestari Tani Teladan | No. 58-540.1-19.2006 | 34,69 | 0,04 | 34,65 |
8 | PT. Lestari Tani Teladan | No. 39/HGU/BPN/2002 | 577,12 | 0,61 | 576,51 |
9 | PT. Lestari Tani Teladan | No. 02-540.4-19-2001 | 118,11 | 0,14 | 117,97 |
10 | PT. Lestari Tani Teladan | Belum diketahui | 98,79 | 0,11 | 98,68 |
11 | PT. Lestari Tani Teladan | Belum diketahui | 209,51 | 73,18 | 136,33 |
12 | PT. Lestari Tani Teladan | Belum diketahui | 59,69 | 0,07 | 59,62 |
13 | PT. Lestari Tani Teladan II | No. 47/HGU/BPN/2002 | 5072,06 | 56,71 | 5015,35 |
Total | 23.975,09 | 17.149,75 |
6.825,34 |
Dari ke-13 Hak Guna Usaha milik Astra Group tersebut hanya ada 1 HGU yang bersentuhan dengan Hutan Lindung yaitu PT. Pasangkayu semenjak berubahnya batas administrasi provinsi berdasarkan SK Permendagri 60 tahun 2018. Hutan Lindung yang dulunya merupakan bagian dari Sulawesi Barat dan sekarang menjadi bagian dari Sulawesi Tengah memiliki luasan 4.163 hektar.
Sebagai salah satu perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit sejak tahun 1994, keberadaan Insruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Moratirium Perkebunan Kelapa sawit yang bertujuan untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan ternyata tidak membuat PT. Pasangkayu berhenti melakukan perluasan dan penanaman sawit pada Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Ngovi, Mbulava dan Bonemarawa, Kabupaten Donggala.
Secara garis besar berdasarkan database Eksisting Sawit Sulawesi Tengah Tahun 2020 milik KOMIU, diketahui bahwa total luasan sawit di Kabupaten Donggala tersebut mencapai 19.573, 33 hektar; seluas 12.272,29 hektar di luar HGU dan 7.301,04 hektar di dalam HGU. Dari pengamatan eksisting sawit yang di-overlay dengan SK 8113 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan, batas administrasi dan Hak Guna Usaha (HGU) milik Astra Group, maka ditemukan bahwa PT. Pasangkayu sangat berpotensi untuk dijadikan target monitoring karena bersentuhan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung di tiga desa tersebut yang berada di Kabupaten Donggala.
Pemantauan aktifitas PT. Pasangkayu bertujuan untuk mengekspose praktik-praktik wrong doing; seperti eksisting kelapa sawit di dalam Hutan Lindung yang merupakan salah satu kriteria prinsip RSPO dan ISPO.
Keluaran dari kegiatan survey awal ini terhadap PT. Pasangkayu adalah adanya laporan pemantauan dalam bentuk dokumen yang berisi hasil riset pemantauan berdasarkan indicator kriteria diatas yang diharapkan dapat dijadikan sebagai base informasi dalam evaluasi implementasi Inpres Moratirum No. 8 Tahun 2018 oleh para pihak terkait seperti pemegang kepentingan, pemerintah daerah dan korporasi sekaligus.
Kronologis
Sebelum terbit Permendagri No. 60 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Problematika antara HGU PT. Pasangkayu dan hak-hak masyarakat lokal (suku Binggi) sangat rentan dituding sebagai perambah Kawasan Hutan Lindung karena perluasan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan. Saat itu Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara telah membuat identifikasi pokok-pokok permasalahan pada tahun 2004, informasi ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan No. 500-629-53, tanggal 7 Juni 2004. Bupati Mamuju Utara dengan Surat No. 593.7130/IV/2004 tanggal 1 Juni 2004 menyebutkan bahwa PT. Pasangkyu dengan total luas HGU 9.319 Ha yang terletak di Desa MartaJaya, Kec. Pasangkayu, Kab. Mamuju Utara dan berdasarkan hasil identifikasi, bahwa terjadi okupasi diatas area HGU PT. Pasangkayu mencapai total luasan 1.263,5 hektar dengan rincian sebagai berikut;
- Afdeling A: 93 hektar.
- Afdeling B: 92,22 hektar.
- Afdeling F: 10 hektar.
- Afdeling G: 838,5 hektar.
- Afdeling H: 229 hektar
Dasar tuduhan okupasi tersebut karena diatas lahan HGU tersebut eksis/ada asset masyarakat setempat seperti tanaman cokelat, jeruk, pisang, sagu, kelapa dan bangunan milik masyarakat. Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara pada saat itu telah memberikan peringatan kepada PT. Pasangkayu untuk tidak menggarap area milik masyarakat, namun perusahaan yang bernaung dibawah atap Astra Agro Lestari tersebut tetap menanam dan memaksa masuk pada wilayah masyarakat Binggi hingga ke pinggiran gunung.
Ketidakpedulian PT. Pasangkayu atas kondisi alam dan lingkungan di wilayah HGU sangat berdampak pada ekosistem disekitarnya, sebenarnya bentuk pengingakaran atas kesepakatan antara pemerintah daerah dan AAL group Tbk berawal dari ekspansi AAL group hingga ke wilayah Mamuju Utara pada tahun 1990-an. Modal AAL group melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit tersebut berasal dari surat Kepala Daerah TK I Sulawesi Selatan, H. Ahmad Amiruddin yang bernomor 593.42/1350/BKPMD/1990 yang berisi rekomendasi dan menyetujui 16.600 hetkar perkebunan kelapa sawit Astra Grup yang didalamnya PT. Pasangkayu, PT. Letawa, PT. Mamuang dan PT. Surya Raya Lestari.
Informasi terkait berita dan dokumen PT. Pasangkayu sangatlah terbatas yang beredar dan untuk diakses, permasalahan ini membuat riset yang ditulis dalam posisi tergantung atau tidak mencapai klimaksnya. Hak Guna Usaha PT. Pasangkayu miliki sertifikat No. 2/HGU/BPN/1997 memiliki luas wilayah total 8.896,00 hektar yang terdiri dari Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 8.222,54 hektar dan Hutan Lindung (HL) 664 hektar. Untuk data eksisting sawit yang tertanam di dalam HGU teridentifikasi berdasarkan status kawasan: Area Penggunaan Lain (APL) 7.300 hektar dan Hutan Lindung (HL) 215 hektar.
Fokus monitoring perilaku perluasan perkebunan kelapa sawit miliki PT. Pasangkayu pada Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Ngovi dan Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Dari hasil pengamatan, total eksisting kelapa sawit yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung di dua desa tersebut mencapai 2.139 hektar, kesulitan utama untuk membedakan antara sawit yang diperluas oleh perusahaan dan sawit mandiri terletak pada tracking atau pelacakan pembukaan lahan.
Berdasarkan hasil wawancara kepada masyarakat, PT. Pasangkayu menawarkan model kemitraan untuk membangun perkebunan kelapa sawit diluar izin melalui dua perusahaan yaitu; PT. Surya Raya Lestari 1 dan PT. Surya Raya Lestari 2. Pola kemitraan antara perusahaan dengan petani ini menawarkan pinjaman melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan mekanisme cicilan selama 6 bulan untuk dapat mengakses pupuk, bibit dengan dalih untuk meningkatkan produktifitas kelapa sawit mandiri.
Pengusaan lahan perusahaan terhadap lahan-lahan masyarakat disebabkan karena, sebagai berikut:
- Pada tahun 1991 penempatan transmigrasi pertama di Kecamatan Rio Pakava dan Lalundu dengan total penempatan 7 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yaitu; Lalundu 1 sejumlah 400KK, UPT Lalundu II sejumlah 520KK, Lalundu III sejumlah 526 KK, Lalundu IV sejumlah 400KK, Lalundu V sejumlah 325 KK, Bonemarawa sejumlah 100KK dan Tinaukan sejumlah 500KK. Namun, keberadaan SK Transmigrasi tersebut sulit untuk didapatkan dan ditemukan karena inilah yang menjadi dasar klaim masyarakat terhadap batas-batas lahan pembagian yang kemudian di okupasi perusahaan untuk dijadikan HGU dan perluasan perkebunan kelapa sawit.
- Astra Agro Lestari Group bermodalkan Surat Kepala Daerah TK I Sulawesi Selatan, H. Ahmad Amiruddin yang bernomor 593.42/1350/BKPMD/1990 yang berisi rekomendasi dan menyetujui 16.600 hetkar perkebunan kelapa sawit Astra Grup yang didalamnya PT. Pasangkayu, PT. Letawa, PT. Mamuang dan PT. Surya Raya Lestari.
- Dasar SK Gubernur No. 144/031/RO/Pemdes Tahun 1999 tentang penetapan 6 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah disebutkan diatas untuk menjadi desa definitif, namun penetapan batas desa dan penentuan lahan masyarakat tidak berdasarkan sumber-sumber dokumen yang pasti terutama SK transmigrasi tersebut sehingga menyebabkan konflik tak kunjung selesai.