Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Akan tetapi perubahan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,  yang kemudian diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023, membuat Peraturan Daerah ini menjadi tidak relevan untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah.

Pasca Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegaisan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. yang mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, yang mencakup pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dengan tujuan menjadikan tata kelola minerba lebih efektif.

Merujuk pada Lampiran II angka 237 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011   tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa : Jika suatu perubahan Peraturan perundang-undangan mengakibatkan : a. Sistematika peraturan perundang-undangan berubah; b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. esensinya berubah, Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut. 

Urgensi Perubahan Peraturan Daerah tersebut dapat di donwload  pada link berikut.

Policy Brief Urgensi Tata Kelola Pertambangan Di Provinsi Sulawesi Tengah

 

PUBLIKASI

Komentar Anda...