Berdasarkan data statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah produksi perikanan gurita di Indonesia pada 2020 sebesar 55.913 ton dengan nilai produksi sebesar Rp1,2 triliun. Daerah dengan penyumbang produksi gurita salah satunya adalah sulawesi tengah mencapai 10.411 ton. Potensi gurita khususnya pada area XI Sub Zona Penangkapan Ikan terbatas di Pulau Bakalan dan Bakalan Pauno, yang di naungi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PP-KKP3K) Wilayah VI seksi II Banggai Laut dan Banggai Kepulauan. Tercatat pada log book nelayan Desa Bungin di Pulau Bakalan, menunjukan hasil tangkapan gurita pada Juni – Oktober 2022 mencapai 1,8 Ton. Sementara pada periode Januari – Juni 2024 tanggkapan gurita mencapai 2.938 atau 2,9 Ton. Pada minggu pertama bulan juli 2024 area buka tutup seluas 109,92 Ha mampu meningkatkan produksi tangkapan gurita mencapai 645,4 Kg. Pada setiap area yang ditutup terdapat kenaikan tangkapan gurita sekitar 100 kg. Minimnya data jumlah pengumpul, data log book tangkapan gurita dan data wajib retribusi, membuat penerimaan sektor khususnya perikanan gurita masih sangat minim. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2023 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi dari sektor gurita berkisar Rp.5.000- Rp. 6.000/Gabus.
Download…
Policy Brief Potensi Perikanan Gurita di Pulau Bakalan Banggai Kepulauan